Market

Jokowi Ngotot Revisi UU IKN, Kewenangan Badan Otorita Kurang Kuat?

Meski baru disahkan bulan Februari 2022 lalu, pemerintah ngotot merevisi UU tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) No. 3 Tahun 2022. Alasannya, kewenangan Badan Otorita IKN tidak sekuat kementerian atau lembaga negara. Dampaknya, investor kurang yakin untuk menanamkan investasinya di proyek prestisius tersebut.

Kepastian amandemen atau revisi UU tersebut sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi beserta draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada pihak DPR RI

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Himawan Hariyoga mengatakan, saat ini pihak parlemen akan segera membahas draft beserta Surpres tersebut lebih lanjut. “Surat Presiden baru disampaikan ke DPR untuk dibahas,” kata Himawan di Jakarta, seperti dikutip Selasa (20/6/2023).

Dia memastikan, nantinya soal revisi UU IKN Nomor 3/2022 ini akan dibahas bersama-sama antara pihak Pemerintah dan DPR, sebelum disahkan di dalam sidang paripurna.

Himawan pun menjelasakan, Bappenas juga akan membantu Presiden Jokowi untuk menyelesaikan aspek peraturan perundang-undangan tersebut, supaya UU IKN bisa segera disahkan. “Kemudian (Bappenas) juga akan menjadi mitra bagi Otorita IKN dalam hal perundang-undangan dan penganggaran,” ujarnya.

Rencana amandemen UU IKN sebenarnya sudah sempat disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. Dia mengatakan bahwa ada tiga poin penting yang akan direvisi dari UU IKN. Target revisinya tentang kewenangan lembaga, pertanahan, serta soal pembiayaan dan pendanaan yang pembahasannya sudah rampung. “Jadi, tiga hal itu sebenarnya (yang direvisi) dan alhamdulilah kita sudah selesai, tinggal dilaporkan kepada Presiden,” kata Suharso di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023 lalu.

“Sebagai master developer sebagai korporasi itu dimungkinkan seperti apa. Daripada dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres dan seterusnya. Maka diusulkan untuk dinaikkan saja seperti kewenangan khusus untuk diadopsi di UU,” lanjutnya.

Supaya kewenangan yang biasa dilakukan K/L dimanfaatkan langsung bisa dilakukan pada Badan Otorita IKN. Selain itu juga soal pertanahan, di mana pemerintah mau memberikan kepastian untuk investor terhadap hak pembelian tanah di IKN.

“Soal tanah juga kita ingin pastikan lagi para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat atau 180 tahun. Tapi gimana orang bisa beli gak tanah di sana. Nah itu kita sedang masukan,” ujarnya.

Back to top button