Market

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Bencana Bagi Petani Tembakau

Sabtu, 31 Des 2022 – 12:30 WIB

Ilustrasi: Seorang petani tengah merawat tanaman tembakau di Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (31/12/2022). (Foto: Antara)

Rencana Presiden Jokowi melarang penjualan rokok secara ‘ngecer’ atau ketengan alias batangan, menjadi bencana bagi petani tembakau, serta industrinya.

Dikutip dari Antara, Sabtu (31/12/2022), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN-APTI), Agus Parmuji menegaskan, pelarangan penjualan rokok batangan yang bakal tersemat dalam peraturan pemerintah (PP) pada 2023 itu, mengancam pelaku usaha tembakau dari hulu sampai hilir.

Dia menyampaikan, tarif cukai rokok yang sudah tinggi, karena naik tiap tahun, memberatkan industri rokok dari hulu hingga hilir. Kini beban itu bakal semakin berat dengan adanya rencana Presiden Jokowi itu. “Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual ini akan memengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga,” kata Agus di Temanggung, Jawa Tengah.

Menurut dia, dampak yang lain adalah penurunan perekonomian di sektor pertembakauan yang menjadi andalan sejumlah daerah. Khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat.

Imbas yang lain, ketika penyerapan melemah maka harga tembakau akan semakin turun dan tentu akan dirasakan para petani tembakau. “Dampak selanjutnya ke depan pasti akan dimanfaatkan oleh korporasi bisnis multinasional, ada rokok tetapi bahan baku-nya impor,” katanya.

Ia berharap APTI bisa berdialog dengan Presiden untuk memberikan masukan sesuai fakta di lapangan. “Negara ini jangan memberikan keputusan berdasarkan emosional atas masukan-masukan yang kurang tepat sehingga jutaan rakyat ini menangis karena ekonominya akan terhimpit,” katanya.

Saat meresmikan Bendungan Sadawarna di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022), Presiden Jokowi menjelaskan rencana pelarangan penjualan rokok ketengan, demi menjaga kesehatan masyarakat. Meski, di sisi lain, petani tembakau menjadi sengsara. “Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi

Selanjutnya, mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu, menyebut larangan jual rokok ketengan sudah dilakukan sejumlah negara. “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022.

Dalam program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Salah satu isi perubahan aturan itu adalah larangan penjualan rokok batangan. Selain larangan penjualan rokok batangan, beleid itu mengatur banyak hal. Mulai, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan kawasan tanpa rokok.

Back to top button