Market

Jokowi Kebobolan Ekspor 5,3 Juta Ton Bijih Nikel, Hati-hati Kode HSO 2604

Masih terkait temuan KPK soal ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ilegal ke China pada 2020 hingga Juni 2022 yang merugikan negara Rp14,5 triliun, ternyata menggunakan kode khusus. Yakni HS Code 2604 atau HS0 2604.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran-Jakarta, Achmad Nur Hidayat menjelaskan, data KPK membeberkan bahwa bijih nikel ilegal Indonesia masuk ke Pelabuhan China, menggunakan dokumen pelaporan kode barang palsu. Dokumen yang dipakai adalah HS Code 2604 atau HS0 2604.

“HS Code 2604 adalah kode untuk nikel olahan atau nikel pig iron atau sejenisnya. Langkah tersebut digunakan untuk memanipulasi petugas agar lolos Bea Cukai,” terang Nur Hidayat, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Ketika menemui dokumen ekspor berkode HSO 2604, kata Nur Hidayat, Bea Cukai menyangka produk ekspornya bukan bijih nikel, namun nikel olahan. Sehingga bijih nikel itu, diizinkan keluar dari kawasan kepabeaan pelabuhan di Maluku dan Sulawesi. “Hal ini adalah kebobolan besar yang diduga melibatkan oknum surveyors, bea cukai dan oknum petugas pengawasan,” imbuhnya.

Para pengambil kebijakan atau policy makers, kata CEO Narasi Institute ini, perlu melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan hilirisasi terutama tata kelola hilirisasi dan sistem pengawasan sektor pertambangan.

Periode 2008-2017, kata dia, rata-rata aliran dana mencurigakan di sektor pertambangan mencapai US$43 miliar, atau setara Rp645 triliun (kurs Rp15.000/US$). Artinya, potensi kerugian negara dari penyelundupan mineral mencapai Rp645 triliun dalam bentuk kehilangan pendapatan pajak dan pos penerimaan lainnya.

Saat berkuasa, terang Nur Hidayat, SBY melarang ekspor bijih nikel pada 2014. Dua tahun kemudian, General Administrations of Customs of China (GACC) atau Bea Cukainya China, melaporkan ekspor bijih nikel dari Indonesia mencapai US$4 juta, atau setara Rp60 miliar. Data ini tidak tercatat Badan Pusat Statistik (BPS). “Kebocoran ekspor ini diperkirakan merugikan negara Rp2,8 miliar,” imbuhnya.

Kejadian inin terulang pada 2020, lanjut Nur Hidayat, BPS tidak mencatat adanya ekspor bijih nikel (kode HS 2604), namun GACC menyebut adanya impor 3,4 juta ton bijih nikel asal Indonesia. Nilainya US$193,6 juta atau setara Rp2,8 triliun. Makanya, hati-hati dengan kode HS02604.

Back to top button