Market

Jokowi Gelar Karpet Merah Kendaraan Listrik Impor, Pakar UGM: Oligarki Makin Kuat


Keberadaan Perpres 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, semakin meneguhkan rezim Joko Widodo (jokowi), sangat tunduk terhadap oligarki.

Demikian penilaian pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (13/12/2023). “Ya, jelas ini menguntungkan segelintir orang. Apakah itu industri kendaraan listrik, termasuk pejabat negara yang berbisnis ini. Kekuatan oligarki kuasai istana,” kata Fahmy.

Seharusnya, kata Fahmy, Presiden Jokowi konsisten dalam menjalankan hilirisasi nikel yang berujung kepada industrialisasi kendaraan berbasis baterai atau listrik di Indonesia. Bukan malah membuka keran impor selebar-lebarnya untuk kendaraan listrik dalam keadaan utuh, alias completely build-up (CBU). 

“Yang diuntungkan siapa? Bisa jadi Luhut yang punya bisnis ini,” kata Fahmy.

Selain itu, kata Fahmy, kebijakan ini melukai kalangan kampus yang sudah melakukan riset atau produksi kendaraan listrik. Dengan berbagai insentif mulai bea masuk, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta subsidi pembelian, produk anak bangsa bakal tergilas. “Kan sudah banyak kampus yang memulai produksi kendaraan listrik. Misalnya ITS, ITB bahkan UGM. Buat mereka sudah berkeringat untuk mengembangkan kendaraan listrik kalau akhirnya produk impor membanjiri Indonesia,” ungkapnya.

Dengan beleid ini, mantan anggota Satgas Reformasi Tata Kelola Migas ini, menyebut, jangan bermimpi Indonesia bisa memroduksi kendaraan listrik. Yang ada, Indonesia hanya akan menjadi pasar bagi pabrikan kendaraan listrik asing. “Saya enggak tahu, apa pertimbangan presiden sehingga mengeluarkan beleid seperti ini. Kok ngawur sekali,” tuturnya.

Mengingatkan saja, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 79/2023 pada 8 Desember 2023. Beleid ini jelas memberikan karpet merah terhadap masuknya kendaraan listrik impor. Dalam pasal 19A ayat (1), misalnya, disebutkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah, bisa berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (CBU). Atau insentif bea masuk yang ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh. Atau, insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Dalam Perpres tersebut, juga mengatur insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah, selama jangka waktu tertentu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Perpres 79/2023.

 

Back to top button