News

Jimly Sebut Denny Indrayana Sedang Berasumsi dan Cari Panggung

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa pernyataan Denny Indrayana terkait soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 tidak berdasarkan fakta.

Sebab pernyataan Denny yang menyebut MK sudah mengeluarkan putusan soal sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 hanyalah analisa pribadi.

“Pernyataan Denny Indrayana itu tidak berdasarkan fakta hukum, tetapi hanya suatu analisa belaka. Sebab MK hingga saat ini belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” tegas Jimly seperti dikutip dari wawancara bersama Elshinta, Senin (29/5/2023).

Dia menyebut Denny memiliki motif tertentu melempar soal isu sistem Pemilu yang saat ini masih dibahas di MK. Bahkan Jimly menduga, Denny memiliki motif politik dalam menyebarkan isu tersebut.

“Mengingat Denny adalah seorang pengacara. Jadi Denny terkesan sedang berpolitik dan mencari panggung untuk dirinya sendiri,” terangnya.

Selain itu, Jimly menilai pernyataan Denny soal putusan MK sangat tidak etis. Sebab dengan pernyataan tersebut, Denny bisa mencoreng citra MK yang saat ini menjadi sorotan publik.

“Cara Denny membocorkan atau lebih tepatnya menganalisa hasil putusan MK, padahal MK belum melakukan RPH adalah tidak etis,” sambungnya.

Meski begitu, Jimly menyarankan kepada penegak hukum untuk tidak bereaksi sampai menyelidiki pernyataan Denny tersebut, sesuai dengan perintah Menkopolhukam Mahfud MD.

“Sebab hal itu dinilainya terlalu jauh. Citra MK saat ini sedang terpuruk dan diharapkan semua pihak bersabar menahan diri, agar tidak semakin memperburuk citra MK di masyarakat. Sebab saat ini sudah merebak usulan agar MK dibubarkan,” terang Jimly.

Jimly mengakui banyak pihak yang ikut bereaksi atas penyataan soal putusan MK ini. Hal ini wajar karena kapasitas Denny adalah seorang praktisi di bidang hukum.

Namun Jimly meminta beberapa pihak seperti Mahfud MD, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak terlalu berlebihan menyikapi soal pernyataan Denny. Sebab sikap mereka nantinya akan memunculkan persepsi negatif apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.

“Apalagi suasananya menjelang pemilu, sehingga seluruh isu selalu dikaitkan dengan politik. Kalau hal ini dibiarkan, maka kualitas demokrasi kita akan semakin terpuruk. Oleh karena itu, (saya) menganjurkan agar masyarakat tidak lagi terpengaruh,” jelasnya.

Denny Indrayana Akui Hanya Menganalisa Soal MK

Jimly mengaku sudah menghubungi Denny terkait pernyataannya tersebut. Menurutnya, Denny mengakui hanya membaca kondisi-kondisi terakhir politik terakhir dan situasi kelembagaan hukum terkini. Dari situlah Denny menimpulkan soal apa yang dia sampaikan ke publik saat ini.

“(Saya) sudah konfirmasi pada Denny bahwa pernyataan Denny itu, ia bingkai dengan kondisi-kondisi dan situasi kelembagaan hukum yang semraut,” tandasnya.

“Dari situ Denny membuat analisa yang bersifat makro. Lalu dia buat konklusi yang kurang pas dengan fakta. Pernyataan Denny itu hanya bersifat analisa yang tidak bisa dibuat sebagai rujukan,” pungkas Jimly.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. “Dibahas saja belum,” ujar Fajar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Senin (29/5/2023).

Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. “Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Back to top button