News

Rapat dengan DPR RI, KPU Sodorkan Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Komisi II DPR RI hari ini mengadakan rapat konsultasi terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).

Mungkin anda suka

Dalam rapatnya kali ini, Hasyim akan menyampaikan rancangan program serta jadwal pendaftaran capres-cawapres yang kian hari santer diperbincangkan. Ia memberikan dua pilihan terkait dengan agenda penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pengajuan ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. “Yang pada intinya menegaskan durasi kampanye adalah 75 hari,” kata Hasyim dalam paparannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Di pilihan pertama, Hasyim menjelaskan bahwa masa pendaftaran pasangan capres-cawapres diadakan pada tanggal 10 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2023. Kemudian, masa kampanye akan dimulai 10 hari sejak penetapan paslon presiden dan wakil presiden di KPU.

“Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran presiden dan calon wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023,” jelasnya.

Sedangkan dalam pilihan kedua, masa pendaftaran jatuh pada tanggal 19 sampai 25 Oktober. Hasyim menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. “Dalam durasi 7 hari menurut UU, maka desainnya adalah 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober,” jelas Hasyim.

Hasyim sendiri tampak lebih condong menginginkan opsi yang pertama, jadwal pendaftaran 10 sampai 16 Oktober. Dia menjelaskan, jadwal tanggal 10 sampai 16 Oktober lebih memberikan waktu yang relatif agak longgar bagi KPU melakukan verifikasi dan penelitian administrasi syarat administrasi bakal capres-cawapres. KPU punya waktu melakukan verifikasi mulai dari 17 Oktober hingga batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023.

Adapun opsi jadwal tanggal 19 hingga 25 Oktober, lanjut Hasyim, membuat KPU punya waktu lebih pendek melakukan verifikasi. Waktu untuk melakukan verifikasi tersedia mulai dari 26 Oktober hingga batas akhir penetapan pada 13 November 2023. “Internal KPU mungkin akan menjadi padat (apabila jadwal opsi kedua yang diterapkan),” ujarnya.

Back to top button