News

Timnas AMIN Fokus Dorong DPR Ajukan Hak Angket, Belum soal Pansus


Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva menanggapi usulan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan di Pemilu 2024. Dia menegaskan saat ini Timnas AMIN lebih mendorong penggunaan hak angket.

“Kalau pansus belum, kami mendorong DPR melakukan hak angket untuk menyelidiki berbagai dugaan kecurangan pemilu terkait tindakan dan kebijakan presiden,” kata Hamdan kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, dalam sebuah diskusi, pakar politik sekaligus pendiri PolMark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah mengajak masyarakat luas, mendesak DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk membongkar dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

“Kalau semua orang di Indonesia sudah bicara pansus dan lain-lain. itu sumbangan yang berarti  dari setiap orang. Teman-teman, anak muda yang punya TikTok bicara ngomong soal pansus, itu sesuai yang luar biasa,” papar Eep, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Selanjutnya Eep menerangkan soal perbedaan pansus dengan hak angket. Makna hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk mempertanyakan kepada eksekutif yang dipimpin presiden, tentang sesuatu yang sangat penting.

“Maka akan terjadi perjumpaan antara legislatif DPR dengan eksekutif. Jadi, presiden dengan aparaturnya dengan DPR, secara kelembagaan,” kata Eep.

Dari pertemuan ini, lanjut Eep, terjadilah tanya jawab. Sejumlah pertanyaan harus direspons, seperti permohonan pertanggungjawaban.

“Kalau pansus, panitianya dibentuk. Diberi waktu yang spesifik. Misalnya 20 hari. Misalnya dari tanggal 25 Februari sampai dengan 17 Maret. Saya sudah ngasih tanggal nih, supaya konkret karena waktu terus berjalan,” ungkapnya.

Kenapa pembatasnya 17 Maret, menurut Eep, karena penetapan hasil Pemilu 2024 diagendakan KPU pada 30 Maret 2024. “Jangan sampai lewat itu, sehingga ada waktu bagi pansus untuk bekerja dan memutuskan sesuatu sebelum penetapan 30 Maret itu,” tutur Eep.

Back to top button