News

Jejak Partai Prima yang Bikin PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda seluruh tahapan Pemilu 2024 membuat geger publik. Sorotan tak hanya tertuju pada vonis yang dijatuhkan, tapi Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengajukan gugatan hingga berujung pada pelanggaran konstitusi itu.

Partai Prima bisa dibilang anak baru di kancah perpolitikan Indonesia. Mereka mulai mencuat ke permukaan sekitar Juni 2021 lalu.

Sebelum deklarasi, partai yang saat ini dipimpin oleh Agus Jabo Priyono ini mulanya bernama Partai Kemajuan. Sebagai informasi, Agus Jabo pernah ikut mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD) pada 1996. Partai ini merupakan tempat berkumpul orang-orang yang tidak sepakat dengan Presiden Soeharto saat Orde Baru.

Kembali ke Partai Prima, partai ini kemudian, berganti nama menjadi Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima lewat akta nomor 14 yang terbit pada 11 Agustus 2020.

Di tahun yang sama, Partai Prima mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM lewat surat nomor M.HH-21.AH.11.01. Hingga hampir setahun setelahnya baru mendeklarasikan diri tepat pada 1 Juni 2021.

“PRIMA, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras, baik karena pandemi, masalah ekonomi yang semakin jauh dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan, polarisasi kehidupan berbangsa yang akut, dan hilangnya gagasan besar untuk membangun kehidupan yang adil, aman, dan damai,” kata Agus Jabo, saat deklarasi Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Selasa, 1 Juni 2021.

Seiring berjalannya waktu, langkah Partai Prima untuk mengikuti Pemilu 2024 tak mulus-mulus saja.

Tak Penuhi Syarat

Tepat pada 3 September 2022, Partai Prima mendaftar secara resmi menjadi peserta pemilu 2024 ke KPU RI. Namun nahas, sekitar sebulan setelahnya nasib partai dengan lambang bintang dan berlatar biru itu berakhir tragis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10/2022) telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual. Terdapat dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Partai Prima.

Setelah itu, beragam jalur hukum pun ditempuh partai itu. Salah satunya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sayang, upaya itu tak membuahkan hasil. Bawaslu justru menolak gugatan dan tetap menyatakan partai tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu.

Gugat ke PN Jakpus

Tak lama kemudian, Partai Prima coba mencari peruntungan dengan melayangkan gugatan perdata ke PN Jakpus. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Singkat cerita, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil. Selain itu, bertujuan melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Susunan Pengurus

Sementara itu, terungkap susunan pengurus PRIMA periode 2020-2025 adalah

Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) – R Gautama Wiranegara:

Ketua Umum: Agus Jabo Priyono

Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.

Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.

Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.

Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Surya;

Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.

Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkialos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.

Back to top button