News

Sah! Waketum PPP Arsul Sani Jadi Hakim MK Usulan DPR

Komisi III DPR RI menyepakati Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengisi posisi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, kesepakatan itu mencuat setelah Komisi III DPR melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh orang calon hakim MK.

“Jadi dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama bapak Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semuanya menyetujui,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Dalam prosesnya, Arsul menjadi kandidat terakhir yang menjalani fit and proper test. Selanjutnya, Komisi III DPR melakukan rapat pleno secara tertutup untuk mengambil keputusan serta mendengarkan pandangan sembilan fraksi terkait satu nama yang akan diusulkan menjadi hakim MK. Hasilnya, sembilan fraksi memilih Arsul. Selain berstatus petinggi PPP, Arsul juga tercatat sebagai anggota Komisi II DPR.

Diketahui, sebanyak tujuh calon hakim MK mengikuti agenda uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak Senin (25/9/2023) dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Proses ini kemudian dilanjutkan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Ketujuh nama calon hakim MK tersebut, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.   

Back to top button