News

Muhammadiyah: Putusan MK Soal PHPU Pilpres Harus Berpihak pada Etika Kenegaraan


Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2024 ini harus berpihak kepada supremasi etika kenegaraan.

Hal itu, disampaikan Busyro saat Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu yang digelar oleh PP Muhammadiyah secara daring, Jumat (19/4/2024).

“Karena berbasis pada berbagai abnormalitas yang sudah menjadi fakta umum, sebagai hasil Pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral politik dan hukum,” kata Busyro.

Dia menambahkan, dengan putusan yang berpihak kepada etika kenegaraan akan merubah situasi bangsa dari derita adab dan derita rakyat,

“Kembali ke puncak tertinggi keadaban bangsa dan daulat rakyat yang hakiki. Sekaligus merupakan peluang emas bangkitnya public trust kepada kualitas kenegarawanan 8 Hakim di MK,” ujar Busyro.

Selain itu, Busyro juga menegaskan bahwa putusan MK dalam perspektif futuristik sangat penting untuk antisipatif menutup pintu radikalisme korupsi. Pasalnya potensi KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) masih menghantui kabinet pemerintahan selanjutnya.

“Putusan hakim yang berbasis pada keunggulan etika merupakan refleksi keadaban pemimpin bervisi ilmuwan, etis, profesional. Mudah-mudahan pandangan ini memberi sentuhan bagi hakim di MK untuk mampu mempertanggung jawabkan secara etika kenegaraan, historis,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK akan menjadwalkan sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Back to top button