News

Jawab Tuduhan Linda ke Pabrik Sabu di Taiwan, Irjen Teddy: Jasad Saya Bisa Dibuang ke Laut

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjawab satu persatu tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Salah satu yang jadi sorotan Teddy, adalah tuduhan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu soal keduanya pernah berkunjung ke pabrik sabu di Taiwan.

“Secara logika, apakah mungkin seorang Polisi dari negara lain (Indonesia) mengunjungi pabrik sabu di Taiwan, dimana tempat tersebut merupakan sarang mafia, pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh mafia tersebut,” ungkap Teddy saat membacakan nota pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Teddy menggambarkan, praktik mafia narkoba di seluruh dunia, dilakuan dengan cara kejam dan tertutup.

“Logika berikutnya adalah, jika saya adalah bandar besar yang berskala ton, lalu untuk apa lagi saya bermain pada skala 5 kg?, bahkan 5 kg sabu tersebut konon juga berasal dari Barang Bukti sitaan Polres Bukittinggi,” ujar dia.

“Lagi pula, seandainya saya adalah bagian dari sindikat narkotika, sudah pasti nama saya terblacklist di BIN, MABES POLRI, BNN, maupun BAIS TNI, dan tidak mungkin karir saya bisa menanjak dan menduduki beberapa posisi strategis,” sambungnya menekankan.

Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Back to top button