Market

Janji Tepat Sasaran, Pemprov Bengkulu Ajukan 2,5 Juta KL BBM Subsidi untuk 2024


Berdasarkan perhitungan kalkulasi dari seluruh usulan pemerintah kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan 2,5 juta kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk 2024 kepada Pemerintah Pusat lewat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Pengajuan tersebut terdiri dari 1.938.954 KL BBM jenis Pertalite dan 611.256 KL BBM jenis Solar. “Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini terus melakukan langkah cepat dalam mengatasi permasalahan antrean BBM subsidi di setiap SPBU Bengkulu,” kata Asisten II Pemprov Bengkulu, RA Denni, di Bengkulu , Minggu (10/12/2023).

Kemudian untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi, RA Denni mengimbau pihak-pihak terkait agar memastikan penggunaan BBM tepat sasaran, terutama kendaraan milik perusahaan agar tidak menggunakan BBM subsidi.
 
“Kami mengingatkan agar kendaraan dari pihak perusahaan untuk tidak menggunakan Bio Solar yang subsidi, karena BBM ini hanya untuk masyarakat yang memang (berhak) diberi dan disubsidi oleh pemerintah,” ujar RA Denni.
 

Dia memaparkan, Kota Bengkulu mengajukan usulan sebanyak 921.590 KL Pertalite dan 68.050 KL Solar, lalu Kabupaten Kaur 870.106 KL Pertalite dan 437.522 KL Solar, Rejang Lebong sebanyak 36.376 KL Pertalite dan 15.000 KL Solar.
 
Berikutnya, Kabupaten Mukomuko mengajukan sebanyak 965 KL Pertalite dan 23.040 KL Solar, Bengkulu Tengah 21.728 KL Pertalite dan 12.160 KL Solar, Kepahiang 21.103 KL Pertalite dan 5.953 KL Solar, Seluma 17.280 KL Pertalite dan 4.344 KL Solar.
 
Kabupaten Bengkulu Selatan mengajukan 11.680 KL Pertalite dan 5.472 KL Solar, Lebong 8.640 KL Pertalite dan 4.680 KL Solar, serta Kabupaten Bengkulu Utara 4.486,84 KL Pertalite dan 35.035 KL Solar. “Sudah kami sampaikan ke BPH Migas untuk kebutuhan 2024,” kata RA Denni.
 
RA Denni menjelaskan jumlah kuota usulan itu dipastikan cukup dan tidak mengalami kekurangan karena daerah telah melakukan pendataan secara mendetail sesuai dengan kebutuhan.
 
 

Back to top button