Market

Janji Surga Kompensasi Bikin Mangkrak Proyek Rempang Eco City

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyebut sejumlah alasan warga Pulau Rempang menolak relokasi demi proyek Rempang Eco City.

Salah satunya, kata Johanes, karena warga merasa tidak ada jaminan sumber mata pencaharian yang sama di daerah relokasi. Padahal, mereka sudah turun temurun hidup di Pulau Rempang.

“Pemerintah juga belum sosialisasi masif dan memberi informasi menyeluruh soal apa yang direncanakan. Kemudian apa yang akan terjadi kemudian, ” kata Johanes di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, kata dia, warga Rempang belum mendapat kepastian akan janji-janji surga, terkait kompensasi yang ditawarkan pemerintah. Semuanya masih sebatas janji belaka. Tanpa ada wujudnya.  

Asal tahu saja, pemerintah menjanjikan kompensasi berupa lahan 500 meter-persegi, rumah tipe 45 senilai Rp120 juta, serta uang saku Rp1,2 jut per orang. Bagi yang rumahnya belum jadi, disediakan uang sewa rumah senilai Rp1,2 juta per bulan, selama masa tunggu.

Di sisi lain, lanjut Johanes, Ombudsman belum menemukan dasar hukum soal anggaran kompensasi, maupun anggaran untuk program-program yang dijanjikan kepada warga terdampak.

“Dari keterangan BP Batam, soal kompensasi, uang tunggu, tidak serta merta uangnya ada. Harus ada dasar hukumnya juga. Apakah nanti akan keluar Perpres untuk hal ini, kami tidak tahu,” kata dia.

Dikutip dari Antara, BP Batam mengklaim sudah ada 300 kepala keluarga (KK) yang sudah mendaftar untuk relokasi. “Semoga ini berjalan lancar dan maksimal,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Selasa (26/9/2023).

Menurut Rudi, warga yang sudah mendaftar merupakan warga dari 16 kampung tua di Pulau Rempang yang totalnya ada 2.700 kepala keluarga (KK). Selain ada 291 warga yang mendaftar, Rudi mengatakan  ada 427 KK yang konsultasi ihwal rencana relokasi tersebut.

Selain itu, dari 291 warga yang mendaftar, pada Senin, 25 September suda ada sebanyak tiga kepala keluarga sudah pindah ke hunian sementara yang disediakan BP Batam.

Kepada tiga KK itu, BP Batam telah menyerahkan uang sewa senilai Rp1,2 juta serta uang biaya hidup Rp1,2 juta per jiwa, secara langsung untuk tiga bulan. Bantuan BP Batam tersebut akan terus diberikan hingga hunian baru selesai.
 

Back to top button