Market

Jangan Sampai Lepas, DPR Desak Pemerintah Jadi Pengendali Vale

Komisi VII DPR mendorong pemerintah untuk membuka peluang MIND ID menambah kepemilikan saham di PT Vale Indonesia Tbk (Vale). Kalau tidak, pemerintah jangan berharap profit.

“Jika hanya membeli 11 persen saham divestasi tanpa hak tersebut (pengendali), maka MIND ID jangan berharap keuntungan atau profit. Bahkan berpotensi merugi,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Hariyadi dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif di DPR, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Bambang menyatakan, Vale sengaja menahan dividen yang menjadi jatah negara, sejak MIND ID mengakuisisi saham. Maka, MIND ID harus menjadi pengendali.

Sementara, Menteri Arifin menerangkan proses divestasi saham Vale sejak 1990. “Kronologi daripada divestasi saham PT Vale Indonesia ini di tahun 1990, PT Vale melepaskan 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka. Pemerintah mengakui saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia,” ucap Menteri Arifin. .

Pada 2014, lanjut Menteri Arifin, amendemen kontrak karya Vale, menyatakan adanya kewajiban divestasi sebesar 20 persen. Sehingga total kepemilikan pemerintah menjadi 40 persen.

“Pada 2020, tindak lanjut amendemen tersebut, dilaksanakan berupa pengalihan kepemilikan 20 persen saham Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Sekarang menjadi MIND ID, sehingga saham nasional sudah 40 persen,” ujar Arifin.

Adapun, kata dia, penyelesaian divestasi tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Vale Indonesia agar bisa melanjutkan operasinya setelah 2025.

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di mana persyaratan minimum 51 persen menjadi persyaratan untuk perpanjangan. Vale Indonesia sudah menyatakan proses divestasi dapat dimulai, yang disampaikan pada 31 Januari 2023.

“Untuk itu, disarankan kepada Vale untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak Maret 2023. Pada Mei 2023, Kementerian ESDM melalui Ditjen Mineral dan Batu Bara melakukan rapat bersama dengan instansi terkait antara lain Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Keuangan untuk membahas divestasi tersebut,” tuturnya.

Untuk divestasi saham 20 persen pada 1990, kata dia, dilakukan berdasarkan Surat Dirjen Pertambangan Umum tertanggal 23 Agustus 1989. Saat itu, pemerintah memutuskan tidak membeli saham perusahaan. “Pemerintah meminta perusahaan untuk melakukan penawaran saham melalui Bursa Saham Jakarta atau badan pelaksana pasar modal Jakarta,” ucap Arifin.

Dalam kontrak karya 1996, lanjut dia, pemerintah mengakui bahwa tidak akan meminta perusahaan untuk menawarkan atau menjual kepada peserta Indonesia, selain saham dari yang telah dijual kepada umum sesuai izin Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam). “Saham perusahaan yang dijual di bursa diakui sebagai kepemilikan saham Indonesia,” kata Arifin.

Dalam amendemen kontrak karya 2014, ucap dia, juga mengakui bahwa saham perusahaan di bursa merupakan pemenuhan kewajiban divestasi.

Back to top button