Market

Jangan Harap Korupsi Mati, DPR dan Pemerintah Tahan RUU Perampasan Aset


Komitmen pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi layak dipertanyakan seiring abu-abunya kedua institusi negara dalam mengundangkan RUU Perampasan Aset.

Padahal, menurut pakar hukum ekonomi, Hardjuno Wiwoho, RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dijadikan undang-undang. Karena berperan sebagai instrumen hukum yang menjadi palu godam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Alasannya, UU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen hukum yang dapat mengurai benang kusut persoalan korupsi di negeri ini, bisa segera terselesaikan sampai ke akarnya,” papar kandidat Doktor dari Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Rabu (17/4/2024).

Melalui beleid tersebut, lanjut Hardjuno, negara bisa merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya,

“Kenapa RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan? karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah air,” jelasnya.

Hal ini, terang Hardjuno merupakan bagian dari upaya berskala besar dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, akibat tindak pidana korupsi.

Apalagi, kata dia, RUU Perampasan Aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption). Antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana.

“Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini. Dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.

Asal tahu saja, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade. Pada 2012, RUU Perampasan Aset masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun hingga kini RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Saat ini, RUU Perampasan Aset kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama.

Namun, sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum tampak meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah. “Saya pikir, rakyat Indonesia wajib menagih komitmen pemerintah dan DPR atas RUU ini. Kita terus menyuarakan, kapan RUU ini disahkan menjadi UU.  DPR kita, jangan melempem dong,” tuturnya.

 

Back to top button