News

Isak Tangis Mario Dandy Awali Sidang Korupsi Rafael Alun Hari Ini

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo langsung memeluk anaknya, Mario Dandy jelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sontak tangis Mario pecah.

Mario sedianya memang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (6/11/2023).

“Ga usah takut,” ujar Rafael saat memeluk Mario Dandy.

Rafael berusaha menenangkan anaknya Mario Dandy yang berurai air mata. Serta meminta anaknya jalani proses dirinya dengan kuat.

“Sudah jalani dan hadapi,” ucap Rafael sembari terus mengusap kepala dan mencium wajah Mario.

Adapun saksi dihadirkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang Rafael ada empat orang. Namun yang hadir hanya, Mario Dandy dan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah. Sementara, anak sulung Rafael Embun Prasasya tidak hadir.

Diketahui, JPU KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa menuturkan uang tersebut dikantongi secara bertahap sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.

Lebih lanjut, JPU KPK menegaskan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Tak hanya itu, terdakwa sebagai pegawai negeri pada Ditjen Pajak dari 2002 hingga 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5,1 miliar atau tepatnya Rp5.101.503.466,00 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar atau Rp31.727.322.416,00.

Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut, tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Dakwaan ketiga dari tahun 2011 hingga 2023, Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar Rp11,5 miliar atau tepatnya Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar).

Kemudian senilai 937.900 dolar Amerika Serikat atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14,5 miliar atau tepatnya Rp14.557.334.857,00.
 

Back to top button