News

Jangan Hanya Bantah, Jokowi Mesti Buktikan Kalau Agus Rahardjo Berbohong

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil langkah hukum bila memang merasa difitnah oleh eks Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Karena jika ia menyebut ini pencemaran nama baik, Jokowi tidak bisa diwakili, jika tidak ada perlawanan, maka Jokowi bisa dianggap mengakui perbuatan melawan konstitusi, dan miliki itikad buruk atas upaya pemberantasan korupsi,” ujar Dedi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, Dedi mengatakan dugaan intervensi presiden pada kasus e-KTP yang berujung direvisinya UU KPK, harus dimaknai sebagai alarm keras oleh publik.

“Tentu sebagai pengingat bahwa Jokowi telah lakukan intervensi hukum, jika memang ia tidak melakukan, maka ia harus membantah Agus Rahardjo secara langsung,” kata Dedi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan maksud pernyataan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta dirinya menghentikan kasus hukum mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi KTP elektronik (KTP-el).

“Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?” tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Jokowi mengatakan hal itu guna merespons pernyataan Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, yang menyebut dirinya pada tahun 2017 pernah meminta KPK menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Ia pun meminta publik mengecek pemberitaan di tahun 2017 itu, kala kasus Setya Novanto sedang bergulir. Jokowi menekankan bahwa saat itu dia menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

“Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya,” tegas Jokowi.

Jokowi mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto saat itu berjalan. Kemudian, Jokowi menyampaikan bahwa Setya Novanto sudah divonis hukum berat 15 tahun. Saat ditanya soal adanya motif politik atas pernyataan Agus Rahardjo itu, Jokowi kembali menekankan media dan masyarakat untuk memeriksa sendiri.

“Saya suruh cek. Saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada. Agenda yang di Setneg, nggak ada. Tolong dicek, dicek lagi aja,” tegasnya.

Back to top button