Market

Jalankan Skema Ponzi, Rizal: Kasus Indosurya Jelas-jelas Pidana

Ekonom senior Rizal Ramli mengkritisi bebasnya dua petinggi Indosurya, Henry Surya dan Cipta June Indria dari jeratan hukum. Bisnis KSP Indosurya berskema ponzi, jelas-jelas kriminal.

“Kasus Indosurya hilangkan dana anggota atau nasabah ratusan triliun. Termasuk Rp50 triliun dari koperasi. Tindakan (bisnis) Indosurya itu adalah ponzi skema. Di seluruh dunia, ponzi skema itu kriminal. Bisa-bisanya (Henry dan Cipta June) dibebaskan. Rusak betul hukum kita,” ungkap Rizal, dikutip dari YouTube, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Mantan Menko Kemaritiman di periode pertama Presiden Jokowi ini, menjelaskan, pengurus KSP Indosurya memindahkan lebih dari setengah dana nasabah ke luar negeri. Adapula digunakan untuk membeli barang-barang mewah seperti kapal pesiar atau yacht hingga private jet.

“Bahkan beli istana di Versailles, deket Prancis. Tindakan ini, jelas pidana karena menyalahgunakan dana nasabah,” tandasnya.

Bang RR, sapaan akrabnya, menduga adanya rekayasa untuk menilep dana 23.000 anggota KSP Indosurya sebesar rp106 triliun. Caranya dengan mempailitkan KSP Indosurya, dan seluruh asetnya dipindah secara diam-diam.

“Rekayasa seolah-olah dibangkrutkan Indosurya, kurator diatur sehingga dana nasabah nyaris enggak ada. Hartanya (pengurus Indosurya) tidak disita,” ungkapnya.

Dia pun menantang PPATK agar jangan hanya biasanya mengungkap temuan tentang aset pengurus KSP Indosurya. Namun melakukan pengejaran terhadap seluruh aset di luar negeri demi menyalamtkan duit nasabah atau anggota KSP Indosurya.

“PPATK tulis surat dong ke pemerintah Singapura dan Prancis. Minta list aset, fix asset dan liquid-nya. Sita semuanya agar uang nasabah atau anggotanya bisa kembali,” ungkap mantan Menko Ekuin era Presiden Gus Dur itu.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang dipimpin Syafrudin Ainor, membebaskan dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Keduanya adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Di mana, June divonis lepas terlebih dulu pada Rabu (18/1/2023), disusul Henry divonis lepas pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut, terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Back to top button