News

Berkas Pembunuhan Berencana Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21. Kelima tersangka segera menjalani persidangan.

Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan, berkas kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga berkas telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Secara formil dan materil dari hasil penelitian, kami menerima laporan persyaratan formil dan materil telah terpenuhi dan lengkap,” kata Jampidum, Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2022).

Fadil menyebutkan, berkas kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sempat dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Namun, dalam rentang waktu yang ditentukan, penyidik berhasil memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan Jaksa. Sehingga berkas dapat segera disidangkan.

“Lima tersangka ini berkas perkara dari penyidik beberapa waktu lalu kami kembalikan, dan penyidik telah memperbaiki sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya.

Kelima tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu, ancamannya maksimal hukuman mati.

“Kami mendakwakan pasal 340 KUHP. Itu primer pembunuhan berencana subsider 338 pembunuhan biasa. Dan kami semaksimal mungkin sebagai Jaksa membuktikan pasal 340 profesionalisme kami,” tegas Fadil.

Back to top button