News

Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Narasi Pelecehan Seksual Cuma Cari Simpati

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Putri Candrawathi. Motif pelecehan seksual dinilai dipaksakan, hanya untuk cari simpati.

“Pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Untuk itu, jaksa mendorong majelis hakim agar menolak pembelaan Putri yang meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan. “Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023,” ujarnya.

Selain itu, jaksa turut mengkritisi upaya tim penasihat hukum yang terlalu memaksakan narasi pelecehan seksual. Mengingat selama proses persidangan berjalan, tidak ada satupun bukti yang menguatkan narasi tersebut.

“Penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” nilainya.

Maka jaksa berkesimpulan, bahwa pemaksaan narasi ini hanya untuk cari simpati agar masyarakat terpengaruh, lalu mendesak persidangan untuk memberikan keringanan hukuman kepada Putri.

Sebaliknya, jaksa menilai Putri justru konsisten menyampaikan keterangan yang tidak jujur sepanjang persidangan dan seolah melimpahkan kekesalannya kepada Brigadir J yang sudah meninggal dunia.

“Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan yang panjang ini,” tutur jaksa.

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara sementara Richard Eliezer selaku eksekutor dituntut 12 tahun penjara. Dalam pleidoinya, Putri menekankan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Dia juga mengaku tidak turut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Untuk itu, tim penasihat hukum Putri meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan yang disampaikan jaksa.

Back to top button