News

Jaksa KPK: Mario Dandy Ikut Terlibat TPPU Rafael Alun dan Istri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kalau Mario Dandy Satrio turut membantu ayahnya yang juga eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satunya, Mario yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, kedapatan membeli satu unit mobil merk Land Cruiser pada tahun 2022.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael Alun) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, terdakwa Rafael Alun bersama anaknya Mario Dandy membeli satu unit kendaraan mobil merk Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000,00 dari Donny Tagor selaku penjual.

Lebih lanjut, pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama dengan Mario Dandy membayar pembelian tersebut dengan cara transfer dan tunai.

“Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,” katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,00,” ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut, JPU menegaskan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Tak hanya itu, Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan Kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00,

Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Back to top button