News

Jaksa KPK Hadirkan Saudari Pendiri Wilmar Group Thio Ida ke Sidang Rafael Alun

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan saksi kunci Thio Ida dalam sidang eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, terdakwa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Thio Ida merupakan saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group, Martua Sitorus.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) , Jalan Bungur Raya, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Senin (23/10/2023).

“Persidangan Terdakwa Rafael Alun (23/10) dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan Tim JPU,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (23/10/2023).

Ketika penyidikan perkara Rafael, Thio Ida sendiri kerap mangkir dari pemanggilan KPK.Thio Ida tercatat sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, pada Jumat, 26 Mei 2023. Kemudian, ia kembali mangkir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin, 29 Mei 2023.

Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun. Diduga, perpajakan perusahaan Wilmar Group sempat diurus oleh Rafael Alun.

Turut pula dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, Dr. Lieke L. Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra dan Bambang Sularso

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.

Lebih lanjut, JPU menegaskan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Tak hanya itu, Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan Kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00.

Adapun uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.

Dakwaan ketiga dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana Dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta sejumlah Rp14.557.334.857,00.

Back to top button