News

Jaksa: Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Brigadir J hingga Tewas

Jaksa penuntut umum menyimpulkan Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam Polri, melesatkan tembakan mematikan dari arah kepala belakang Brigadir J dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu. Dalam uraian surat tuntutan yang dibacakan untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (16/1/2023), jaksa menyebut Brigadir J masih hidup ketika ditembak dari arah depan oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurut penuntut umum, Brigadir J berteriak dan mengeluarkan banyak darah usai ditembak Bharada E pada bagian depan dada. Korban lantas tersungkur ke arah tangga dan mengerang kesakitan. Namun Ferdy Sambo menembak dua kali pada bagian kepala belakang Brigadir J hingga tewas seketika.

“Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam dan senjata HS menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” kata anggota tim jaksa penuntut umum.

Jaksa menyebutkan, peluru yang dilesatkan eks Kasatgassus Merah Putih tembus dari arah belakang kepala hingga pada area hidung sehingga menyisakan luka bakar pada hidung.  Bahkan, peluru yang dilesatkan Ferdy Sambo juga merusak batang otak dan menembus ke area mata dan hidung sehingga membuat Brigadir J tewas seketika.

“Menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada hidung sisi luar dan lintasan anak peluru ke tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menunjukkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan peluru setelah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” urai jaksa.

Selepas menembak korban, Ferdy Sambo melesatkan peluru ke arah dinding untuk mendukung skenario palsu tembak-menembak yang semula dilekatkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  “Posisi fakta persidangan berdasarkan dan keterangan terdakwa selanjutnya dengan maksud untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya sebagai bagian dari upaya untuk membebaskan diri dari jeratan hukum,” tutur penuntut umum.

“Lalu saksi Ferdy Sambo berbalik arah dengan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan menempelkan senjata api HS ke tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli balistik Puslabfor,” lanjut jaksa.

Back to top button