News

Jajakan Anak di Bawah Umur Rp1,5-8 Juta, Mami Icha jadi Tersangka

Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang mucikari inisial FEA (24) yang ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. FEA diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak dengan korban berinisial SM (14) dan DO (15).

“Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Dirkrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan korban ditawarkan oleh FEA dengan harga mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jam.

“Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1,5 juta per jam,” katanya.

Diketahui, FEA memulai bisnis haram ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Dari hasil pendapatan, tersangka mendapatkan bagian 50 persen dari transaksi.

“Awal Mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” katanya.

“Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” tambah dia.

Atas perbuatannya, FEA dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Back to top button