News

KKP Janjikan Tim Kajian Izin Ekspor Pasir Laut Kompeten dan Kredibel

Meski sudah disahkan pada 15 Mei 2023, tim kajian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut belum juga berjalan. Namun Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) menjanjikan anggota tim kajian sangat kredibel dan terdiri dari pakar yang kompeten.

“Ya kami mengajak siapa pun yang kompeten tapi kalau menolak ya tak jadi masalah. Tim kajian tetap akan berisi para pakar kompeten dan kredibel guna menetapkan dokumen perencanaan sedimentasi sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut,” ujar Juru Bicara Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Wahyu Muryadi seperti mengutip Antara di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Wuryadi menegaskan pada dasarnya pertimbangan ahli serta organisasi yang fokus terhadap lingkungan hidup merupakan hal yang penting untuk menentukan titik lokasi sedimentasi, termasuk volume yang dapat dimanfaatkan.

“Kalau mereka berpikir jernih seharusnya masuk dalam tim kajian. Kalau dikhawatirkan merusak lingkungan kan bisa menolak (pengerukan pasir sedimentasi di titik tertentu),” tambahnya.

Untuk ke depan, pelaksanaan pengerukan pasir hasil sedimentasi juga akan dicek secara menyeluruh oleh tim uji tuntas.

Pernyataan Wahyu Wuryadi ini terkati peneliti Indef Nailul Huda meragukan tim kajian yang dibentuk mampu mengurangi potensi kerusakan lingkungan, karena pada UU sudah jelas melarang penambangan pasir laut apabila ada kerusakan ekosistem.

“Jadi kalau memang kita lihat ada kecenderungan, tim kajian sebagai penilai namun memang praktik di Indonesia segala sesuatunya bisa dikondisikan bila memang sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan pengusahanya,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah untuk kembali menilik aturan soal larangan ekspor pasir laut dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014, yang di dalamnya menyebut adanya pelarangan penambangan pasir yang merusak ekosistem lingkungan.

Back to top button