News

Jaga Kepercayaan Publik, NasDem Salut MKMK Copot Anwar Usman sebagai Ketua MK

Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Ketua Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Putusan  MKMK ini dinilai objektif.

“Walau saya yakin pasti ini (putusan) sangat tidak mudah,” kata Sahroni kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman itu juga dapat menjaga kepercayaan publik. Artinya, lembaga negara memang tidak bisa diacak-acak seenaknya demi kepentingan pribadi.

Meski, kata Sahroni mengakui, putusan MKMK itu tetap tidak otomatis dapat membatalkan putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Namun, paling tidak rakyat bisa melihat bahwa jelas ada yang salah pada proses hukum kemarin, dan ini jelas sudah pada akhirnya,” ujar Sahroni.

MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.  Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Terlapor, Anwar Usman,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa hari ini.

Jimly menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode Etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tuturnya.

Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Namun,  putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Anwar Usman sendiri berstatus paman dari Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Anwar telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.

Back to top button