News

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Terancam 5 Tahun Penjara

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Hadian Lukita disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” bunyi pasal tersebut.

Listyo menuturkan, dugaan tindak pidana yang menjerat Dirut LIB karena bertanggungjawab atas stadion yang mestinya mengantongi sertifikasi dan layak fungsi untuk menggelar pertandingan.

Kemudian, ia menyebut Stadion Kanjuruhan belum memenuhi persyaratan dan verifikasi yang memadai dari PT Liga Indonesia Baru (LIB).

“Tadi mana saya sampaikan, bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan belum tercukupi,” kata Jenderal Listyo Sigit di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Dirut LIB beserta lima orang lainnya sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga Derbi Jatim antara Arema vs Persebaya.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup saat ini ditetapkan 6 tersangka. Saudara AHL direktur utama LIB,” ungkapnya.

Lima tersangka lain yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Selain itu tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian.

Back to top button