News

Pemuda Jual Teman Perempuannya Usai Berkenalan di Medsos

Polres Garut mengusut kasus seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana menjual teman perempuannya berusia 19 tahun kepada sopir truk di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tersangka.

“Kasus ini karena ada pengaduan korban dan pemberitaan adanya indikasi penjualan perempuan, kami lakukan penyelidikan, dan menetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi dilansir Antara, Sabtu (4/6/2022).

Dia menjelaskan, tersangka berinisial IR (29) warga Bayongbong, Garut. Dia dilaporkan korban berinisial NA (19) karena perbuatan melakukan percobaan praktik prostitusi dengan menjual korban kepada sopir truk di Garut.

Korban dan tersangka awalnya perkenalan di media sosial (medsos). Korban meminta bantuan untuk mencari pekerjaan, kemudian tersangka menjanjikan untuk memberi pekerjaan. Mereka kemudian melakukan pertemuan di wilayah Garut Kota pada pertengahan April 2022.

“Mereka bertemu, namun bukannya diberi pekerjaan seperti apa yang mereka bahas di medsos. Pelaku malah menjual korban kepada sopir truk seharga Rp300 ribu,” katanya.

Tersangka dengan modus mau memberikan pekerjaan kepada korban itu ternyata bohong. IR justru membawanya ke daerah Cipanas Garut untuk tujuan menjualnya kepada sopir truk.

Tersangka juga sempat melakukan pelecehan seksual dengan memegang bagian tubuh korban. Korban tidak terima perbuatan IR, lalu melarikan diri.

“Tersangka sempat membawa IR, namun korban tidak jadi dijual karena berhasil kabur,” kata Dede.

Kepada polisi, IR mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan tersebut. Namun, polisi akan terus mendalami karena khawatir ada korban lain.

Dede menambahkan, polisi sudah menangkap dan menahan IR untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Untuk sopir truknya masih dalam pengejaran,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button