News

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Janji Absen saat Sidang Sengketa Pileg dan Pilpres


Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berjanji tidak akan terlibat dalam sidang sengketa pemilu yang terkait dengan partai berlambang Kabah, usai dirinya terpilih menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Wahidudin Adams.

“Saya kemarin langsung ngomong, bahwa saya tidak akan mau menangani perkara yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh orang PPP, maupun yang menggugat PPP, enggak mau saya. Jadi, pak kok begitu. Enggak harus begitu,” kata Arsul dalam kegiatan diskusi bersama Badan Musyawarah Antar Gereja dan Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia (BAMAG-LKKI) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Ia menyadari latar belakangnya sebagai politisi tentu akan diragukan netral sebagai pengadil konstitusi. Arsul mengungkapkan, bahkan di kalangan internal partainya juga terdapat suara-suara sumbang yang merasa PPP akan diuntungkan dengan terpilihnya Arsul.

“Nah untuk itu kan banyak Pak Agus, temen-temen PPP sudah ke-GR-an, ke-GR-an bilang ‘wah enak ini nanti kita ada Arsul hakimnya kalau ada sengketa’,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Arsul turut mengungkapkan, soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres). Ia mengaku, tidak akan ikut mengambil keputusan atau menanganinya apabila adanya hal tersebut. Apalagi, partainya merupakan salah satu pendukung Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Saya mau serahkan kepada 8 hakim konstitusi yang lain. Apa status saya nanti, kalau nanti yang delapan mengatakan, Pak Arsul juga enggak boleh ikutan, nanti saya kalau di Islam itu sami’na waathona, saya dengarkan dan saya turuti,” tutur dia.

Diketahui, Arsul akan mengucapkan sumpah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi pada 17 Januari 2024. Dia mengatakan akan menjunjung independensi saat menjadi hakim.

Namun saat ini dia masih menunggu kepastian dan surat dari Sekretariat Negara maupun Kesekjenan MK. Sampai saat ini, Arsul masih menjalankan tugas sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Back to top button