News

Jadi Adik Ipar Jokowi, Penggugat Minta Ketua MK Tak Ikut Adili UU IKN

Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), penggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut mengadili judicial review itu. PNKN khawatir terjadi konflik kepentingan, lantaran Anwar Usman bakal menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo.

Pada hari ini, Selasa (5/4/2022), adalah sidang dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan oleh Tim Lawyer PNKN. Ketua MK Anwar Usman memimpn persidangan di dampingi sejumlah hakim MK. Hadir mewakili pemohon dari PNKN adalah Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Syamsul Balda dan Daniel M Rosyid

Dalam sidang ini, Marwan Batubara memohon izin kepada Ketua MK untuk diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Namun Ketua MK tidak berkenan.

“Adanya penambahan nama pemohon, serta perbaikan, penekanan atas permintaan provisi. Perbaikan alasan-alasan dan argumentasi konstitusional mengapa UU IKN harus dibatalkan,” kata kuasa hukum PNKN, Viktor Santoso Tandiasa, Selasa (5/4/2022).

Sementara permohonan PNKN agar Ketua MK tidak ikut memeriksa, mengadili dan memutus perkara Perkara No 25/PUU-XX/2022 tidak diberi kesempatan oleh Ketua MK. Namun teks lengkap permohonan PNKN itu sebagai berikut:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mohon maaf sebelumnya kepada yang mulia majelis hakim Panel, apa yang ingin kami sampaikan ini sama sekali tidak bertujuan untuk masuk ke dalam permasalahan pribadi yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni terkait dengan pernikahan dengan Adik dari Presiden RI yang nantinya akan menjadi pihak yang akan memberikan keterangan (kontra) terhadap permohonan kami.

Sebenarnya, secara pribadi kami sangat berbahagia mendengar kabar tersebut, dan mendoakan agar segala urusan dilancarkan oleh Allah SWT, serta kelak dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Namun yang mulia, kita mengetahui bahwa terdapat batasan-batasan dalam setiap jabatan. Dalam Perkara IKN ini kita semua mengetahui bahwa ide pemindahan IKN adalah merupakan ambisi Presiden, sehingga RUU yang diajukan merupakan Inisiatif Presiden. Inilah hal yang dapat berpotensi menjadi persoalan conflict of interest.

Hal ini dapat pula menimbulkan kecurigaan publik apabila dalam penanganan perkara ini Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tetap ikut memeriksa, mengadili dan memutus. Hal ini tentu saja dapat menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara terhormat di mata publik.

Pada prinsipnya, tanpa mengurangi rasa hormat, dan tanpa pula berniat mencampuri urusan pribadi Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, serta demi kebaikan Mahkamah Konstitusi, menjaga kepercayaan dan marwah Mahkamah Konstitusi, kami memohon kiranya dalam Perkara Pengujian Formil UU IKN ini, Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tidak ikut dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

 

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button