News

Izin Salat Id Muhammadiyah di Tasikmalaya Ditolak DKM Masjid, DPRD Jabar Protes Keras!

Penolakan terhadap warga Muhammadiyah yang berencana melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat (21/4/2023) kembali terjadi. Kali ini, Muhammadiyah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak mendapatkan izin dari pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah.

Sebelumnya, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Malikul Falah Kecamatan Rajapolah sebagai tempat pelaksanaan Salat Id pada Jumat, 21 April 2023 melalui surat nomor 20/IV.0/E/2023. Surat tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Roni Imron dan Sekretaris Delih Rusman pada Minggu (16/4/2023).

SURAT PENOLAKAN

Namun, dua hari kemudian, pengurus DKM Masjid Besar Malikul Falah menjawab permohonan izin tersebut dengan surat nomor 04/DKMB-Kec/IV/2023 yang menyatakan penolakan izin pelaksanaan Salat Id tanpa menjelaskan alasan penolakan.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, mengecam penolakan dari DKM Masjid Malikul Falah. Menurutnya, masjid tersebut seharusnya dapat digunakan oleh semua kalangan umat muslim. “Masjid Besar Malikul Falah merupakan masjid kecamatan yang dipergunakan untuk aktivitas umat muslim, tidak ada salahnya warga Muhammadiyah sebagai umat Muslim menggunakan fasilitas tersebut,” ungkap Enjang dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).

Enjang menduga bahwa keputusan penolakan berasal dari DKM Masjid secara sepihak, bukan dari masyarakat umum. Ia yakin masyarakat sudah terbiasa dengan perbedaan sejak lama. “Alasan yang berlebihan bila ada ketakutan adanya penolakan yang berlebihan dari masyarakat lainnya,” tambah Enjang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN tersebut.

Enjang berharap DKM Masjid mampu mengesampingkan kepentingan lain demi terlaksananya Salat Id bagi warga Muhammadiyah, demi menjaga kerukunan dan kesatuan umat Islam. “Kalau saja diizinkan, maka akan tercipta persatuan dan kesatuan umat Islam. Dan itu indah banget,” pungkasnya.

Kejadian ini menambah daftar catatan buruk sulitnya warga Muhammadiyah menggunakan fasilitas umum untuk melaksanakan ibadah. Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekalongan sempat melarang warga Muhammadiyah menggelar Salat Id di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, dan di Lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat juga sempat ditolak oleh pemerintah daerah setempat meski akhirnya meralatnya dan mengizinkan warga Muhammadiyah untuk melaksanakan salat di Halaman Masjid Agung Sukabumi.

Pemerintah pusat sendiri melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah mengimbau kepada pemerintah daerah agar mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk Salat Idul Fitri.

Back to top button