Market

Izin Ekspor Pasir Laut, Ombusman Ingatkan Potensi Benturan Pusat dan Daerah

Izin ekspor laut yang dikeluarkan pemerintah 15 Mei 2023 lalu, menurut Ombusman berpotensi memnculkan benturan kepentingan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dalam penilaian anggota Ombudsman RI, Johannes Widijantoro, kebijakan baru pemerintahan Jokowi tersebut cenderung untuk mengejar setoran dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Dalam mekanisme pengawasan yang diemban Kementerian Kelautan dan Perikanan dipercaya tidak akan efektif sebab terjadi dualisme fungsi, yakni Kementerian KKP sebagai pemberi izin ekspor pasir laut sekaligus pengawasnya,” katanya seperti mengutip kbr.id, Selasa (30/5/2023).

Dalam pelaksanaan pengawasan, lanjutnya, terkait saksi hanya dalam bentuk administratif bagi pelanggar aturan tersebut. Padahal kalau kerusakan lingkungan bentuknya sanki pidana.

Beberapa daerah, saat ini sudah mengatur pembatasan eksploitasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dampak kerusakan akibat adanya penambangan pasir laut bisa dilihat di sejumlah pulau di Riau. Antara lain di Pulau Rupat, Karimun, dan Lingga.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, mengatur tiga kementerian untuk mengeluarkan izin pemanfaatan pasir laut. Menteri terkait yang berhak memberi izin dicantumkan dalam pasal 1 ayat 9. Hal itu dipertegas di pasal 1 ayat 10 yang menyebut kementerian adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Dalam hal ini, kementeriani Kelautan dan Perikanan (KKP) .

Sementara dalam pasar 10 ayat 2, untuk penjualan pasir laut baru boleh dilakukan setelah perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan, merupakan kewenangan kementeiran Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Terakhir untuk pasal 15 ayat 5 tentang ketentuan lebih lanjut soal ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri, jelas merupakan kewenangan kementerian perdagangan.

Back to top button