Market

Izin Ekspor Diperpanjang, Freeport Benar-benar Anak Emas Era Jokowi

Sejak dulu hingga era Jokowi, PT Freeport Indonesia (PTFI/Freeport) selalu menjadi anak emas. Izin ekspor konsentrat industri tambang AS yang berakhir Juni 2023, justru diperpanjang. Padahal, smelternya belum jelas wujudnya.

Pengamat ekonomi energi asal UGM, Fahmy Radhi mempertanyakan konsistensi pemerintahan Jokowi dalam memperjuangkan hilirisasi pertambangan. Dengan memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga kepada Freeport, justru menegaskan gagalnya hilirisasi sektor pertambangan.

“Jelas ini dirasakan sebagai bentuk diskriminasi pemerintah oleh pengusaha nikel dan bauksit yang selama ini diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri. Sepertinya Freeport anak emas dari segala zaman,” ungkap Fahmy, Jakarta, Senin (5/4/2023).

Kata Fahmy, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan adanya perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga Freeport. Keputusan tersebut jelas-jelas melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba).

“Kan aturannya jelas. Pelarangan ekspor konsenterat itu berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Bahwa industri tambang dilarang ekspor hasil tambang dan mineral mentah, tanpa hilirisasi di dalam negeri,” tuturnya.

Pada Jumat (28/4/2023), Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui adanya keputusan pemerintah yang memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga Freeport hingga Mei 2024. Seharusnya, izin ekspor tembaga Freeport berakhir pada Juni 2023.

Perpanjangan izin ekspor itu diberikan, kata Menteri Arifin, merespons perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah, atau smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur. Padahal, target smelter Freeport itu semula rampung pada Desember 2023. Namun diprediksikan molor hingga tahun depan, tak jelas bulannya.

Kata Menteri Arifin, perpanjangan izin ekspor Freeport ini, diputusakan dalam rapat bersama Presiden Jokowi. Alasannya, progress pembangunan smelter di Gresik, meski tersendat-sendat, namun sudah lumayan oke. Yakni 61 persen saja. “(Perpanjangan sampai) Mei 2024 dengan catatan. Ada hal-hal administratif yang kami siapkan lewat permen (peraturan menteri),” kata Menteri Arifin.

Back to top button