News

Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya batal memeriksa Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini, Sabtu (15/10) karena yang bersangkutan menolak untuk diperiksa. Alasan Irjen Teddy Minahasa menolak menjalani pemeriksaan karena ingin menunjuk kuasa hukum sendiri.

“Pemeriksaan rencananya demikian (hari ini). Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan beliau,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).

Mungkin anda suka

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya sudah memberikan kuasa hukum kepada Teddy yang merupakan anggota Polri aktif. Namun hal itu ditolak dan Irjen Teddy ingin menunjuk kuasa hukumnya sendiri. Selain itu Irjen Teddy juga meminta proses pemeriksaan dilakukan pada hari Senin (17/10) besok,

“Kita mengakomodir permintaan beliau untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin besok,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya terkait peredaran narkoba jenis sabu. Selain Teddy ada empat orang lainnya yang merupakan anggota Polri aktif. Sedangkan enam orang lainnya merupakan warga sipil.

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Hal ini terungkap setelah jajaran dari Polres Jakarta Pusat menangkap beberapa orang terkait peredaran sabu-sabu.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Back to top button