News

IPO Dorong DPR Gunakan Hak Interpelasi Ungkap Testimoni Agus Rahardjo

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyatakan bahwa DPR dapat mengajukan hak interpelasi, guna meminta keterangan dari Presiden Jokowi terkait dugaan intervensi dalam pengusutan kasus e-KTP.

“Hak interpelasi perlu digunakan, karena statement Agus Rahardjo menyebut secara langsung nama Presiden,” jelas Dedi kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Ia menyatakan tentu pengajuan hak interpelasi ini bukan karena publik meyakini bahwa Jokowi telah melakukan intervensi. “Tapi ini soal menjaga nama baik kepala pemerintahan, dan hak interpelasi bagus, demi bersihnya tata kelola pemerintahan kita,” ujarnya.

Sebab menurut Dedi, situasi seperti ini dapat berdampak pada kepercayaan publik atas penyelenggaraan negara, termasuk komitmen penegakan hukum bidang pemberantasan korupsi.

Sementara itu, terkait baru munculnya pernyataan yang cukup kontroversial dari mantan pimpinan KPK tersebut, Dedi menilai, hal itu bisa saja karena sikap pemegang kekuasaan yang mulai meresahkan publik.

“Statement itu muncul, karena mungkin bagi tokoh elite negeri ini, Presiden kian melewati batas toleransi sehingga perlu disuarakan, meskipun risikonya bisa sensitif, karena terkait kepala negara,” pungkasnya.

Sebelumnya pada pekan lalu, Agus Rahardjo mengungkapkan soal intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

“Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” lanjutnya.

Back to top button