News

Menteri Johnny Gunakan Plat Nopol Kendaraan Palsu Saat Diperiksa di Kejagung?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate diduga menggunakan kendaraan dengan nomor polisi (nopol) palsu saat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya, Selasa (14/2/2023).

Johnny disinyalir tak memakai pelat nomor asli kendaraan dengan tipe SUV bermerek Toyota Innova Zenix tersebut. Pasalnya, setelah ditelusuri lebih lanjut, mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 1535 SSJ tidak terdaftar dalam website resmi Samsat: samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Toyota Innova Zenix Hybrid yang Johnny gunakan ini merupakan unit baru yang dirilis produsen mobil asal Jepang pada November 2022. Namun, plat nomor yang digunakan Johnny tertera jatuh tempo pajak bulanan pada Februari tahun 2023.

Tentu, kendaraan dengan keterangan tersebut hanya untuk unit yang pajaknya diperbarui pada tahun 2018 atau kendaraan baru di tahun tersebut.

Kendaraan Bisa Pakai Plat Nomor Sementara

Mengutip dari berbagai sumber, mobil baru memang bisa digunakan di jalan raya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Biasanya pihak samsat dan kepolisian bisa menerbitkan plat nomor sementara untuk kendaraan baru baik sepeda motor maupun mobil. Apabila ingin menggunakan mobil baru di jalan raya tetapi belum memiliki surat kendaraan lengkap, pemilik kendaraan dapat mengajukan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang berlaku selama satu bulan.

Untuk plat sementara dengan warna dasar hitam akan disertai dengan surat keterangan seperti STNK sementara. Tidak seperti plat putih, plat hitam sementara ini boleh digunakan berkendara di dalam kota sampai plat nomor resminya keluar.

Selain plat berwarna dasar hitam, ada juga plat sementara yang berwarna dasar putih dengan warna tulisan dan nomor berwarna merah. Plat putih merah ini adalah jenis plat yang hanya diperoleh untuk kendaraan bermotor baik itu mobil dan sepeda motor yang baru saja dibeli dari dealer.

Plat Nomor Kendaraan Sementara Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Berdasarkan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5, plat berwarna putih ini hanya ditujukan untuk digunakan saat kendaraan diantar dari pabrik menuju dealer, atau ketika kendaraan dikirim dari dealer menuju rumah konsumen. Pada hakikatnya untuk penggunaan plat putih bertuliskan warna merah oleh konsumen di jalan raya sebenarnya dilarang. Maka jika pemilik kendaraan baru itu tetap nekat menggunakan mobil dengan plat tersebut sudah tentu akan terkena tilang dari pihak kepolisian.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Lebih jauh, jika ada indikasi pemalsuan tersebut yang bersangkutan akan dilakukan penilangan serta dapat diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai penindakan pemalsuan pelat nomor, seseorang dapat dijerat dengan Pasal 263 junto 266 KUHP, yang menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

Selain pasal KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.

Back to top button