News

Intip Gaji Pegawai BPK RI dan Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS

Nama Achsanul Qosasi kini masuk daftar tersangka korupsi ke-16 dalam kasus BTS. 

Dia diduga menerima Rp40 miliar dan dijerat pasal  dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Achsanul Qosasi adalah Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menjabat sebagai Anggota VII selama tiga periode sejak Oktober 2014-April 2017, April 2017-Oktober 2019, dan Oktober 2019 sampai sekarang.

Sebagai informasi, BPK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya.

Singkatnya, BPK bertugas memeriksa, memantau, dan mencari kejanggalan yang terjadi dalam transaksi keuangan negara.

Sebagai pihak pertama yang menemukan kejanggalan, anggota BPK menjadi target utama penyuapan dari oknum lain untuk menghindari terbongkarnya kegiatan korupsi yang terjadi.

Sebenarnya jika dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran penghasilan PNS BPK terhitung cukup tinggi. Hal ini sengaja dilakukan untuk menghindari praktik penyuapan.

Tapi yang namanya manusia, kalau sudah melihat tumpukan uang, pasti matanya langsung berubah menjadi hijau dan langsung melupakan tugas dan tanggung jawabnya.

Pegawai BPK juga berstatus sebagai PNS golongan IIIa, sehingga besaran penghasilannya sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut besarannya:

Gaji BPK Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400 
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400 
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000 

Gaji BPK Golongan IV 

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000 
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900 
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700 
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Jika dilihat dari daftar gaji di atas, maka perkiraan gaji pokok yang diterima oleh Achsanul sebesar Rp 4.236.400. 

Tunjangan PNS BPK

Selain gaji pokok, PNS BPK juga mendapat tukin yang jumlahnya sudah diatur secara jelas dalam Perpres Nomor 188 Tahun 2014.

Sebagai informasi, jabatan auditor di BPK terbagi dalam 4 jenjang, yaitu Auditor Pertama, Auditor Muda, Auditor Madya, dan Auditor Utama. 

Berikut besaran tukin yang didapat oleh PNS BPK:

Tunjangan Kinerja

  • Pemeriksa Utama: Rp 20.010.000
  • Pemeriksa Madya:  Rp 12.370.000 
  • Pemeriksa Muda: Rp 9.360.000 
  • Pemeriksa Pertama:  Rp 7.523.000.

Tunjangan Lain

Selain tunjangan kinerja, PNS BPK juga mendapat tunjangan-tunjangan lain seperti:

  • Tunjangan istri/suami: 5 persen
  • Tunjangan anak: 2 persen (maksimal 3 anak)
  • Tunjangan makan: Gol I dan II (Rp35.000), Gol III (Rp37.000), dan Gol IV (Rp41.000).

Total Kekayaan Achsanul Qosasi

Total Kekayaan Achsanul Qosasi
Total Kekayaan Achsanul Qosasi (Foto:istimewa)

Berdasarkan data di elhkpn, total kekayaan Achsanul Qosasi per tahun 2022 sebesar Rp24.853.836.289.

Berdasarkan data itu, Achsanul dikatakan memiliki 12 bidang tanah dan bangunan senilai Rp21.849.891.000.

7 alat transportasi dan mesin Rp1.477.026.800 yang terdiri dari Toyota Alphard 2011, Toyota Camry 2011, VW Sedan 1974, Toyota Kijang Innova 2010, Mitsubishi Outlander Sport 2013, VW 1953, Toyota Alphard 2015.

Achsanul juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp4.356.000.000 dan kas sebesar Rp2.006.368.314. 

Tapi dia juga memiliki utang sebesar Rp4.835.449.825, sehingga total kekayaan yang dimilikinya sebanyak Rp24.853.836.289

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button