News

Potensi Sengketa Registrasi Bacaleg, Bawaslu Dorong Mediasi Jadi Solusi

Potensi munculnya sengketa dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) menjadi perhatian tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Lembaga ini pun mendorong mediasi bisa menjadi solusi apabila sengketa atau konflik itu mengemuka.

“Kita berharap kalau ada masalah itu bisa selesai di ruang musyawarah. Tidak sampai pada berujung ke persidangan yang memakan waktu panjang,” kata anggota Bawaslu Totok Haryono dalam sebuah diskusi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Dia menjelaskan, terdapat dua metode dalam penyelesaian permohonan sengketa bacaleg. Kedua metode yaitu mediasi dan ajudikasi. Jika ruang gotong royong masih ada, Totok menegaskan, sengketa lebih baik dituntaskan melalui mediasi.

“Ini upaya maksimal kita (Bawaslu) yang dilakukan agar tidak banjir sengketa. Tapi bisa selesai lewat forum mediasi,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Totok mengakui peluang terjadinya banjir sengketa pada proses registrasi bacaleg. Oleh karena itu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) secara terbuka demi mengawasi pendaftaran bacaleg.

“Biasanya proses sengketa itu terjadi di akhir, mungkin terlambat dalam proses pendafataran. Karena masa akhir pendaftaran maka debatlah soal waktu. terlambatnya karena apa,” ujar Totok.

Dia menjelaskan, sengketa antara lain juga berpeluang muncul mengenai surat pemberhentian yang terlambat dan sejenisnya.

“Ini permohonan-permohonan sengketa biasanya itu. Syaratnya kurang karena surat pemberhentian belum dipenuhi, khususnya ASN, TNI/Polri, atau perangkat desa yang mencalonkan diri jadi legislatif,” ujar Totok menjelaskan.

Totok menyebut, Bawaslu sejak awal melakukan pendampingan dan pengawasan di setiap jenjang seiring dibukanya pendaftaran bacaleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 sejak Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023).

Back to top button