Hangout

Intip Gaji dan Tunjangan PNS PPATK di Tiap Jabatan, Terbesar Capai Rp38 Juta!


PPATK (Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan) adalah lembaga yang sering dikaitkan dengan Kementerian Keuangan.

Lembaga ini menjadi sorotan publik, setelah melaporkan adanya kasus pencucian uang pada dana Kampanye 2024 dari tambang ilegal.

Tapi sayangnya, lembaga yang memiliki peran yang cukup besar ini jarang terdengar di telinga masyarakat.

Untuk mengenal lebih jelas, mari simak tugas, fungsi, serta gaji PNS PPATK  berikut ini.

Tugas PPATK

Tugas PPATK
Tugas PPATK (Photo: iStockPhoto)

PPATK adalah perwakilan pemerintah untuk mencegah dan memberantas pencucian uang, baik kegiatan money laundering di dalam negeri maupun secara global.

Tugas utama mereka adalah menerima, menganalisa, dan meneruskan hasil laporan transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

Dengan kata lain, tugas utama PPATK meliputi:

  • Mencegah tindak pidana pencucian uang. 
  • Memberantas tindak pidana pencucian uang. 
  • Mengolah data dan informasi PPATK. 
  • Menganalisa laporan dan informasi transaksi keuangan khususnya yang memiliki indikasi tindakan pencucian uang atau tidak pidana lain. 

Fungsi PPATK

PPATK memiliki kewenangan tersendiri dan tidak dipengaruhi oleh pemerintah atau kekuasaan manapun. 

Berdasarkan Pasal 40 UU 8/10, PPATK memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Lembaga untuk melakukan pencegahan dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 
  • Pengelolaan data dan informasi PPATK dan dipakai sebagai mana mestinya.
  • Pengawasan untuk mengawasi kepatuhan dari pihak pelapor. 

Sederhananya, fungsi PPATK sebagai pengelola dan pengawas tindakan pidana pencucian uang sekaligus berperan sebagai lembaga yang secara khusus menangani transaksi keuangan.

Setelah mengetahui tugas dan fungsinya, mari simak besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS PPATK berikut ini.

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS PPATK

Berdasarkan informasi yang di ambil dari menpan.go.id, besaran gaji dan tunjangan PNS PPATK disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013.

Berdasarkan PP tersebut, gaji Kepala PPATK mencapai Rp23 juta, sedangkan wakilnya mendapat Rp21,5 juta.

Adapun besaran tunjangan yang didapat oleh Kepala PPATK sebesar Rp15 juta dan wakilnya mendapat Rp12 juta.

Total besaran gaji dan tunjangan yang didapat oleh Kepala PPATK sebesar Rp38 juta sedangkan wakilnya mendapat Rp33,5 juta.

Selain gaji pokok dan tunjangan, Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga mendapat fasilitas lain seperti rumah dinas senilai Rp6,4 juta, fasilitas kendaraan dinas, perjalanan dinas setara pejabat setingkat Eselon I, dan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatan, karena meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.

Gaji Pegawai PPATK 

Gaji pegawai PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan I/a: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan I/b: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan I/c: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan I/d: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan II/a: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan II/b: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan II/c: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan II/d: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

3. Golongan III (lulusan D4/S1 – S3)

  • Golongan III/a: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan III/b: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan III/c: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan III/d: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

4. Golongan IV

  • Golongan IV/a: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IV/b: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IV/c: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IV/d: Rp3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IV/e: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK

Tunjangan pegawai PPATK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.

  • Kelas jabatan 1: Rp 3.616.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 3.827.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 4.371.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 5.092.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 6.054.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 6.588.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 8.901.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 12.134.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 14.643.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 16.391.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 20.483.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 22.483.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 25.202.000
  • Kelas jabatan 14: Rp33.896.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 36.554.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 47.533.000.

Tunjangan Jabatan Analis Transaksi Keuangan

Tunjangan jabatan fungsional PNS PPATK jabatan Analis Transaksi Keuangan diatur dalam Perpres No. 107 Tahun 2021.

  • Ahli Pertama – Analis Transaksi Keuangan: Rp 540.000
  • Ahli Muda – Analis Transaksi Keuangan: Rp 1.100.000
  • Ahli Madya – Analis Transaksi Keuangan: Rp 1.380.000
  • Ahli Utama – Analis Transaksi Keuangan: Rp 2.025.000.

.

.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button