Hangout

Ini Sanksi Hukum bagi Juru Parkir Liar, Bisa Dipenjara 9 Tahun!

Parkir liar adalah persoalan klasik yang telah ada sejak lama. Sering ditindak tapi kembali muncul. Sebab antara juru parkir liar dan pemarkir liar terjalin simbiosis mutualisme.

Pemarkir liar memerlukan area parkir dan keamanan kendaraannya, sedangkan juru parkir mengharapkan imbalan atas jasanya.

Namun tak sedikit parkir liar menjadi parasitisme karena satu pihak dirugikan.

Baru-baru ini beredar video viral tentang parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Pembuat video keberatan karena harus bayar parkir dua kali.

Parkir di wilayah Blok M Square dibahas di media sosial Twitter. Banyak netizen menyampaikan pengalaman dipungut biaya dua kali di dalam kawasan Blok M Square.

Dishub DKI Jakarta bergerak merespon laporan netizen dan mengaku telah memberi teguran kepada Penyedia Jasa Perparkiran (PJP) di Blok M Square yang dikelola swasta.

Pihak PJP berjanji menindak  petugas parkir yang tidak bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Dishub DKI juga telah memasang spanduk agar pengunjung membayar parkir satu kali di pintu keluar Blok M Square.

Dishub DKI mengimbau pengendara tidak memberikan uang kepada petugas parkir di dalam kawasan Blok M Square.

Undang-undang Tukang Parkir Liar

Juru parkir liar muncul di area terbuka di mana pun yang memiliki tempat parkir. Salah satu contohnya juru parkir liar di minimarket-minimarket yang jumlahnya menjamur saat ini.

Meskipun tertera tulisan berukuran besar, “Parkir Gratis” tapi juru parkir liar tanpa rasa malu dan bersalah, tetap saja meminta uang parkir kepada pengendara pengunjung minimarket tersebut.

Ironisnya, tidak sedikit juru parkir liar itu ternyata tergabung dalam organisasi kemasyarakatan alias ormas. Telah menjadi rahasia umum lahan parkir di minimarket-minimarket merupakan wilayah kekuasaan ormas-ormas tertentu.

Bahkan tak hanya sekali ormas-ormas penguasa minimarket itu baku hantam lantaran berebut lahan parkir.

Padahal juru parkir liar bisa dijerat Undang-undang dan ancaman hukumannya cukup berat, 9 tahun penjara.

Sanksi pidana dimuat dalam pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Sehingga, berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP itu, apabila Anda keberatan dengan pungutan parkir liar, maka dapat melapor ke polisi dengan aduan tindakan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, karena tukang parkir tersebut, memaksa Anda untuk memberikan uang parkir.

Juru Parkir Liar Pekerjaan Menjanjikan

Juru parkir liar adalah pekerjaan illegal dan bisa dipidana. Namun faktanya pekerjaan ini banyak peminatnya karena penghasilannya cukup menggiurkan.

Dilansir dari berbagai sumber, pendapatan tukang parkir bisa dihitung dari jumlah kendaraan yang dia tata.

Misalnya jika satu kali parkir kendaraan roda dua di pusat keramaian dipatok Rp2.000 dan dalam sehari seorang tukang parkir memarkir seratus kendaraan maka pendapatannya adalah Rp200.000.

Jumlah kendaraan yang diparkir bisa sangat banyak tergantung lokasi parkirnya.

Jika juru parkir menjaga kawasan ramai seperti pusat perbelanjaan atau lokasi wisata, maka mendapatkan seratus kendaraan dalam sehari bukanlah hal sulit.

Jika rata-rata sehari juru parkir liar bisa mengantongi Rp200.000, dan dalam sebulan bekerja sebanyak 30 hari maka pendapatannya bisa menyentuh Rp6 juta.

Bisa jadi inilah yang menyebabkan juru parkir liar sulit diberantas.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button