News

Ini Reaksi Gibran Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka belum mau berkomentar soal kemungkinannya maju di Pilpres 2024. Hal ini terkait dengan gugatan uji materi soal batas umur capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam acara Kopdarnas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Gibran hadir bersama sejumlah tokoh lainnya. Saat acara diskusi, Dewan Penasihat DPP PSI Helmy Yahya menyinggung soal nasib Gibran yang saat ini sedang diperjuangkan di Pilpres lewat uji materi UU Pemili di MK.

Helmy menanyakan apakah Gibran sadar jika nasibnya sedang diperjuangkan untuk maju sebagai cawapres 2024. Namun Gibran mengaku tidak menyadari hal tersebut. Sebab menurutnya tidak ada parpol yang mau mencalonkannya sebagai cawapres 2024.

“Dicalonkan siapa? Enggak ada. Umurnya belum cukup,” jawab Gibran saat duduk menjadi narasumber dalam acara Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Namun Helmy kembali meyakinkan Gibran jika memang nasibnya sedang diperjuangkan untuk bisa maju di Pilpres 2024.

“Kan lagi diperjuangkan,” ujar Helmy.

“Kan belum tentu goal juga,” jawab Gibran kembali.

“Kalau sudah goal, oke?,” Helmy kembali bertanya.

Mendengar hal tersebut, Gibran hanya diam dan tersenyum. Dia justru mempertanyakan balik apakah nantinya akan ada yang meminangnya menjadi cawapres jika gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.

“Takutnya nanti enggak ada yang pilih,” kata Gibran.

Pernyataan Gibran ini langsung mendapatkan reaksi dari Putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur Yenny Wahid. Menurunta, jika MK mengabulkan soal gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun maka Gibran akan menjadi primadona bagi banyak parpol.

“Bukan dilirik, ditarik sampean itu,” kata Yenny.

“Ditarik ya mbak, enggak lah, santai santai,” jawab Gibran.

Sebagai informasi, MK saat ini sedang menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres.

Gugatan tersebut terdaftar dalam tiga perkara yang berbeda dan diajukan oleh pihak yang berbeda pula. Pada pokoknya perkara itu meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun.

Pengajuan uji materi ini santer disebut bertalian dengan isu Gibran yang didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai undang-undang. Sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.

Back to top button