Hangout

Ini Hukum Merusak Fasilitas Umum, Ancamannya 5,5 Tahun Penjara

Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jakarta, sedang menjadi incaran kawanan maling. Pelat jembatan berkali-kali dicuri dalam waktu berdekatan. Kasus terbaru menimpa JPO  Sahabat di Jalan Daan Mogot dan JPO kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Para pencuri membongkar pelat besi JPO sehingga mengakibatkan JPO menganga cukup lebar. Kondisi ini sangat membahayakan pejalan kaki yang melintasi jembatan penyeberangan.

Pemprov DKI Jakarta mengaku tidak mungkin memasang CCTV untuk mengawasi seluruh jembatan di DKI karena jumlahnya sangat banyak. Selain itu, keberadaan CCTV justru akan menambah target kawanan maling untuk dicuri.

Pemprov DKI hanya memperkuat pengelasan pelat jembatan agar tidak mudah dibongkar. Namun, JPO yang berada di ruang terbuka dan tidak ada yang menjaga, terutama malam hari, tetap saja akan berpotensi kembali mengalami pencurian. Sebab, para pelaku masih mempunyai cukup waktu dan leluasa untuk menggondol barang incarannya.

Pencurian fasilitas umum seperti pelat JPO sangat memprihatinkan. Para pelaku tanpa bertanggung jawab mengambil benda yang menjadi penopang jembatan. Harga sepotong pelat besi memang cukup mahal. Satu pelat besi bisa dijual ratusan ribu rupiah bergantung ukurannya.

Polisi tengah memburu pelaku pencurian yang kerap menyasar pelat pada JPO di DKI Jakarta. Apabila tertangkap, pelaku akan menghadapi ancaman hukuman pidana cukup berat.

Pencurian atau perusakan fasilitas umum diatur dalam KUHP dan Undang-undang tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun enam bulan penjara.

Berikut pasal merusak fasilitas umum:

pasal merusak fasilitas umum
Fasilitas umum rusak akibat unjuk rasa (Foto: Antara)

Pasal 362 KUHP

“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Pasal 170 ayat 1 KUHP

“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 28 ayat 1 dan pasal 274 ayat 1

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Pasal 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button