Hangout

Ini Hukum Memukul Orang Duluan, Bisa Kena Pidana Serius!

Sebuah video singkat  yang menampilkan Rudy Agustian alias Rudy Golden Boy, seorang atlet mixed martial arts (MMA) sedang adu jotos dengan dua pemuda viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023 di sebuah minimarket di Ruko Latigo Square, Pagedangan, Tangerang.

Keributan terjadi karena dua pemuda tersebut menyerobot antrean Rudy. Awalnya mereka terlibat adu mulut di depan meja kasir, namun suasana berubah saat mereka melakukan aksi dorong yang memicu terjadinya adu jotos.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengonfirmasi bahwa keributan benar terjadi sesuai seperti di video yang viral.

Seala juga menyampaikan, bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan terkait runtutan kronologi dan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP.

Perkelahian fisik masih sering menjadi metode pembelaan yang dilakukan oleh masyarakat. Bahkan tak sedikit kasus perkelahian ini dibawa sampai ke meja hijau.

Di dalam hukum, orang yang pertama kali melakukan kontak fisik akan disebut sebagai pihak yang salah. Lantas, bagaimana hukum memukul orang duluan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku? Berikut penjelasannya.

Pengertian Memar

Sebelum membahas hukum memukul orang duluan hingga memar, Anda harus paham dulu apa arti kata dari “memar” itu sendiri.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, memar berarti rusak atau remuk di bagian dalam tubuh, tetapi dari luar tidak nampak.

Berdasarkan pengertian di atas, jika seseorang melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mendapatkan luka memar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.

Penganiayaan diklasifikasikan menjadi 2 kategori, kategori ringan dan berat.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan ringan adalah yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan.

Sedangkan penganiayaan berat berarti sengaja melukai orang lain yang dapat mengakibatkan seseorang tidak berdaya atau kematian.

Berdasarkan penjelasan di atas, memukul orang duluan termasuk bentuk penganiayaan. Orang yang pertama melakukan kontak fisik dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jika menyebabkan luka memar yang berat.

Tapi jika luka memarnya tidak menghalangi korban untuk melakukan suatu pekerjaan, maka orang yang memukul duluan dapat dijerat dengan Pasal 352 ayat (1) KUHP.

Selain dari pasal KUHP, pelaku juga bisa dijerat dengan hukum UU 1/2023 tentang KUHP. Berikut bunyinya:

1. Pasal 351 ayat (1) KUHP

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

2. Pasal 352 ayat (1) KUHP

Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana dengan paling banyak Rp4,5 juta.

3. Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023

Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.

4. Pasal 471 ayat (1) UU 1/2023

Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Bagaimana Bila Penganiayaan Dilakukan Oleh Anak-Anak?

Perlu diketahui, bila pelaku penganiayaan ternyata dilakukan oleh anak-anak, maka hukum yang bisa digunakan tidak menggunakan pasal KUHP, melainkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hukum ini tertera pada PAsal 81 ayat (2) UU 11/2012 yang berbunyi:

“Bila anak melakukan tindak pidana yang dijerat oleh sanksi dalam KUHP, maka pidana penjara yang dijatuhkannya paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.”

Dengan kata lain, bila pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, mereka dapat diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Jika pelaku penganiayaan adalah anak-anak, maka mereka akan mendapat hukuman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News.

Back to top button