News

Ini Alasan MK Tunjuk Hakim Konstitusi Baru Jadi Anggota MKMK


Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hakim konstitusi Ridwan Mansyur sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen yang mewakili unsur hakim aktif.

Diketahui, Ridwan merupakan hakim terbaru MK yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Di mana, sebagai anggota MKMK, ia akan menangani dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang lebih senior.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku bahwa seluruh hakim setuju Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK.

“Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya karena berdasarkan putusan MKMK yang lalu itu kan ssmua hakim dikenakan sanksi ya,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan saat MKMK yang diisi oleh anggota ad hoc Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams tersebut pernah memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di MK yang tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.

Sementara itu, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.

“Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur,” jelas Enny.

Selain itu, MK juga menilai Ridwan mengerti soal persoalan etika dengan rekam jejak panjangnya sebagai hakim di lingkungan MA.

“Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung,” tuturnya.

Meskipun begitu, keanggotaan Ridwan sebagai perwakilan hakim aktif bersifat ad hoc alias bisa diganti dengan hakim lain, seandainya yang bersangkutan terlibat dugaan pelanggaran kode etik.

Back to top button