Hangout

Ini Alasan IDAI Tak Anjurkan Anak Ikut Perjalanan Mudik Pakai Motor

Satgas perlindungan anak dr. Hari Wahyu Nugroho, SpA(K), MKes menganjurkan kepada para orang tua untuk tidak mengajak si kecil mudik menggunakan kendaraan roda dua.

Menurut Hari memang tidak ada peraturan atau regulasi yang mengatur usia anak agar bisa diajak mudik, tetapi untuk anak usia 0 hingga 1 tahun dapat memengaruhi masa tumbuh kembang. Terlebih, jika diajak berpergian jarak jauh dengan kendaraan bermotor.

“Memang sebaiknya tidak boleh untuk kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor apabila memang dia berada di jalan raya,” kata Hari saat temu media virtual ‘Perjalanan Aman untuk Anak’, Jakarta, pada Selasa (04/04/2023).

Hari juga menegaskan beberapa kemungkinan yang terjadi jika membawa si kecil ikut mudik menggunakan roda dua, di antaranya anak bisa terkena hipotermia, apalagi anak juga memiliki potensi kecelakaan lalu lintas yang dialami anak juga besar.

Berbeda dengan mudik menggunakan kendaraan roda empat, para orang tua bisa saja menyediakan proteksi berupa kursi khusus untuk si kecil dengan menggunakan car seat, tetapi perlu proteksi besar jika mengajak anak menggunakan moda roda dua.

“Jadi bagaimana kemudian dia bisa memproteksi dirinya? Kalau misalnya dia pakai ikat pinggang atau yang lainnya itu tidak bisa menjamin 100 persen,” katanya.

Tak hanya itu, posisi duduk anak saat berpergian menggunakan roda dua terutama saat mudik juga akan memengaruhi perkembangan motorik anak,  karena belum bisa memegang secara kuat. Dalam pertumbuhan anak, butuh waktu sampai anak berusia sekitar 14 hingga 18 bulan agar lengannya bisa memegang sesuatu secara kuat.

Hari juga mengingatkan kepada orang tua untuk tetap meninjau kemampuan motorik anak termasuk saat mudik 2023 agar tetap selamat dan anak tidak terganggu tumbuh kembangnya.

“Jadi kalau untuk saya, anak di bawah 2 tahun, tidak boleh dibawa dengan berboncengan roda dua di jalan raya,” paparnya.

Back to top button