News

Tersangka Baru Kasus Suap Tambang Pasir, Kajati NTB: Masih Banyak

Publik diminta sedikit bersabar menuggu tanggal main terkait potensi tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Nanang Ibrahim Soleh bahkan mengungkapkan masih banyak yang bakal diperiksa.

“Pokoknya, nanti tunggu tanggal mainnya,” kata Nanang seperti dikutip Antara di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (14/3/2023).

Perihal adanya pemeriksaan kembali terhadap Sekda NTB, Bupati dan mantan Bupati Lombok Timur saat ini, Nanang pun memastikan hal tersebut tidak ada.

“Untuk hari ini tidak ada (pemeriksaan). Mereka sudah diperiksa, tetapi nanti akan didalami lagi, ada pendalaman di mereka,” ujarnya.

Pendalaman keterangan terhadap tiga orang ini, jelas dia, untuk melihat keterlibatan mereka dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG yang diduga bermasalah perihal rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tersebut.

Dalam penanganan kasus ini pun, Nanang meyakinkan penyidik masih harus melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi mengingat banyak pihak yang mengetahui dan terlibat terkait kegiatan penambangan tersebut.

“Yang jelas, ini lagi pendalaman, nanti tunggu berikutnya siapa saja diperiksa. Masih banyak,” ucap dia.

Terkait arah penyidikan dari kasus dugaan korupsi ini, Nanang enggan menjelaskan ke publik. Dia hanya memastikan arah penyidikan dari kasus ini akan terungkap di persidangan.

“Nanti kita buktikan di persidangan. Kalau itu saya ungkap, itu strategi penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB berinisial ZA ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTB Senin (13/3/2023) malam. Bersama ZA, ditahan juga kepala cabang PT AMG berinisial RAW.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada operasional tambang pasir besi di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur.

Dalam operasional PT AMG sejak tahun 2019 sampai 2022 diketahui tanpa dilengkapi RKAB alias Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sehingga tidak ada royalti masuk ke daerah. Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan di ruangan terpisah pada bagian pidana khusus Kejati NTB.

Dalam pemeriksaan itu ZA masih mengenakan seragam ASN. Sementara RAW mengenakan kemeja hitam.

Proses pemeriksaan berlangsung hingga malam sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Tengah (WIT). Setelah proses pemeriksaan berakhir, tampak ZA digiring bersama RAW keluar melalui lobi gedung Kejaksaan Tinggi tanpa sepatah kata pun.

Tampak, tangan ZA dan RAW diborgol penyidik. Keduanya langsung dibawa ke mobil berwarna hitam dengan setelan baju tambahan berupa berupa rompi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB.

Hal ini mengisyaratkan keduanya langsung ditahan. Informasi diperoleh malam itu juga RAW dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram untuk menjalankan menjalani penahanan.

“Tentu penahanan ini ada alasannya. Alasan terkait subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektifnya terkait dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada kekhawatiran dari tim penyidik bahwa yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi tindak pidana. Terkait alasan objektif adalah terkait pasal 21 ayat KUHP di mana terhadap perkara salah satunya yang sedang diancamkan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati seperti dikutip dari ntbsatu.com.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button