News

Ini Alasan Bawaslu Laporkan Seluruh KPU ke DKPP

Ketua Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkap alasan pihaknya mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Padahal, persoalan Silon hanya menyangkut kepada divisi teknis penyelenggaraan pemilu yakni Idham holik.

“Kan ada jawaban dari pak Ketua KPU, dan persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu person ya. Tapi juga kesepakatan mungkin juga dalam pertimbangan pleno dan lain-lain,” jelas Bagja di Kantor Dewan pers kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Sementara itu, Bagja juga menegaskan telah menyerahkan ke DKPP untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tersebut.

“Kami pada saat ini ada persoalan di lapangan yang kemudian akses itu tidak diberikan, ini juga ada teman-teman beberapa yang menyatakan ‘oh kami memberikan akses’. Oh itu enggak, tanya saja teman-teman di lapangan kami, bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di lapangan,” tandasnya.

Sebelumnya, DKPP memproses laporan Bawaslu RI yang mengadukan KPU buntut terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Menurut anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pihak yang diperkarakan oleh Bawaslu yaitu seluruh komisioner KPU RI yang berjumlah tujuh orang.

“Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materiil,” kata Dewa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Terungkap, tujuh komisioner KPU RI pusat periode 2022-2027 yaitu Hasyim Asy’ari (ketua KPU), Betty Epsilon Idroos, Mochmmad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Dewa menjelaskan, laporan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP pada Senin sore (7/8/2023). Lebih lanjut, kata Dewa, mekanisme penanganan aduan yang masuk DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu.

Back to top button