News

Publik Butuh Kepastian, KPU Segera Konsultasi soal Perubahan Jadwal Pendaftaran Paslon

Publik Butuh Kepastian, KPU Segera Konsultasi soal Perubahan Jadwal Pendaftaran Paslon

Selasa, 12 September 2023 – 00:30 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meyakinkan mendesak para lembaga penyelenggara pemilu, utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk segera melakukan konsultasi soal kepastian perubahan jadwal pendaftaran paslon capres-cawapres.

“Karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting,” kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Doli menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan surat resmi dari lembaga terkait untuk menyelenggarakan konsultasi dengan pihaknya. Akan tetapi, ia mengaku bahwa dirinya telah melakukan komunikasi informal dengan lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU, mengenai jadwal pertemuan tersebut.

“Sudah ada pembicaraan informal, saya bilang segera saja dimasukkan dan seperti biasanya kan Komisi II kalau ada permohonan itu pasti segera (dilaksanakan),” jelasnya.

Ia juga menjamin bahwa KPU tidak perlu menunggu lama soal penjadwalan agenda konsultasi, karena kepastian terkait tahapan pemilu sudah dinantikan publik. “Ya pokoknya begitu masuk, selalu seperti selama ini, begitu masuk itu 1 (sampai) 2 hari langsung kita jadwalkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi II akan mengutamakan agenda yang menyangkut hajat hidup banyak orang, seperti penentuan jadwal capres dan cawapres, karena merupakan salah satu agenda prioritas nasional. Hal ini ditujukan agar tahapan selanjutnya yang sudah direncanakan tidak semata-mata terganggu. “Jadi kalau ada peraturan-peraturan yang teknis selalu Komisi II sikapnya memprioritaskan itu,” ujarnya, menegaskan.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu usai keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Regulasi ini menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.

“Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR, pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017. Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Dengan begitu, KPU bakal membuka tahapan pendaftaran capres-cawapres pada 10 Oktober 2023 dan ditutup 16 Oktober 2023. Sebelumnnya, KPU menjadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Idham menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu sudah dilakukan uji publik pada Senin (4/9/2023). Setelah melalui uji publik, draf PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button