News

Indonesia dan Arab Saudi Bahas Opsi Perluasan Bandara untuk Pemendekan Masa Tinggal Jemaah Haji

Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya untuk memperpendek masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi. Upaya ini, bagaimanapun, terhambat oleh ketentuan penerbangan dari pihak Arab Saudi yang tertuang dalam Ta'limatul Hajj atau Peraturan Pemerintah Arab Saudi tentang Penyelenggaraan Haji.

“Negara yang mengirimkan jamaah lebih dari 30 ribu orang harus mematuhi masa operasional penerbangan minimal 30 hari, baik saat kedatangan maupun kepulangan. Ini tertuang dalam Pasal 16 Ta'limatul Hajj,” jelas Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Subhan menambahkan, operasional kedatangan jamaah haji berlangsung dari 1 Zulkaidah hingga 4 Zulhijjah, sementara operasional kepulangan dimulai dari 15 Zulhijjah. Dengan ketentuan ini, masa tinggal minimal jamaah haji dari Indonesia adalah 41 hari.

“Kami pernah menanyakan ini kepada pihak Arab Saudi. Mereka menjawab bahwa keterbatasan slot penerbangan menjadi alasan utama,” kata Subhan.

Indonesia saat ini mendapatkan 17 hingga 18 slot penerbangan per hari. “Untuk meningkatkan jumlah slot, kita perlu membahas dengan Pemerintah Arab Saudi kemungkinan memperluas bandara atau membuka bandara baru,” tutur Subhan.

Dia juga menyebutkan adanya opsi pembukaan bandara di Thaif yang letaknya relatif dekat dengan Mekkah. “Jika bisa mendapatkan lebih dari 25 slot per hari, ini akan sangat signifikan dalam mengurangi masa tinggal jamaah haji,” tambahnya.

Subhan berharap bahwa perluasan atau pembukaan bandara baru bisa menjadi solusi dalam jangka panjang. “Ini perlu lobi intensif dan terus menerus. Mungkin tidak dalam waktu dekat, tetapi saya yakin ke depan bisa diwujudkan,” pungkasnya.

Back to top button