News

Imbas Kasus Teddy Minahasa, DPR Desak Kapolri Lebih Ketat Awasi Anak Buah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers mengenai kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Komisi III DPR RI kecewa atas kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pasalnya, sebagai seorang Kapolda, Irjen Teddy seharusnya tidak tergoda untuk bersentuhan dengan narkoba.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil tindakan nyata berupa pembinaan dan pengawasan lebih ketat kepada anak buahnya yaitu seluruh personel Polri.

“Ini harus menjadi perhatian sangat serius dari Kapolri. Konsolidasi secara internal harus diperkuat kembali,” kata Didik kepada Inilah.com, Sabtu (15/10/2022).

Didik mengemukakan hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, sebelum kasus Irjen Teddy Minahasa, mencuat pula persoalan lain yang membawa-nama Polri dan menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini antara lain Tragedi Kanjuruhan dan pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan beberapa polisi lain.

Lebih jauh, Didik menjelaskan, langkah nyata itu dibutuhkan agar muruah institusi polri tidak semakin memburuk dan dapat mengembalikan kepercayaan publik.

“Saya meminta, Kapolri harus nyata melakukan action will melakukan pengawasan dan pembinaan anggota. Pak Kapolri pasti tahu, bahwa Pembinaan sumber daya manusia adalah salah satu sub sistemdari pembinaan kekuatan Polri. Ini salah satu bagian paling menentukan dalam keseluruhan pembinaan Polri,” jelasnya.

Komisi III, lanjut dia, akan terus mendorong dan memastikan agar Kapolri lebih serius dan konkret dalam melakukan reformasi. Kkhususnya reformasi kultural.”Tantangan dan hambatan tugas dan tanggung jawab Polri cukup besar,” kata Didik.

Ia juga memastikan, usai reses atau setelah 31 Oktober 2022, Komisi III akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri.

Peredaran Sabu

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa saat menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) diduga menjadi pengendali peredaran sabu-sabu tersebut.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Sebelumnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar. Sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

 

Diana Rizky

 

Back to top button